Politika.co.id — PT Pupuk Kaltim dituding telah membabat habis hutan mangrove serta lahan masyarakat adat yang menjadi kawasan penyangga ekosistem pesisir di Petuanan Raja Arguni, Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
Ketua Bidang Pemanfaatan Lahan Kritis dan Pemulihan Pasca Tambang Komnas PPLH Fakfak, Irianto Mumuan menyebut perusahaan tersebut tidak menunjukkan tanggung jawab dan integritas dalam menjalankan aktivitasnya di wilayah adat.
“Kami menyampaikan dengan sangat tegas bahwa PT Pupuk Kaltim adalah perusahaan yang tidak jelas dan tidak memiliki integritas dalam pertanggungjawaban kerja,” ujar Irianto dalam keterangan tertulis yang diterima Politika.co.id , Kamis (29/1/2026) malam.
Ia mengungkapkan, pembongkaran lahan dilakukan secara membabi buta dengan menyapu bersih berbagai jenis tanaman, termasuk penggundulan gunung yang merupakan wilayah kelola masyarakat adat.
Menurutnya, aktivitas tersebut terjadi setelah kawasan di antara Kampung Fior dan Kampung Andamata , Distrik Arguni, ditetapkan sebagai wilayah industri rencana pembangunan pabrik pupuk.
“Hutan kayu, tanaman jangka panjang dan jangka pendek milik masyarakat adat dibabat habis. Bahkan mangrove yang berfungsi melindungi pantai dari abrasi pun ikut ditebang,” tegasnya.
Irianto menilai kehadiran PT Pupuk Kaltim di wilayah tersebut ibarat jalangkung —datang tanpa diundang dan pergi tanpa pamit. Pasalnya, setelah rencana pembangunan pabrik dipindahkan ke lokasi lain, tidak pernah ada dialog terbuka antara perusahaan maupun Pemerintah Kabupaten Fakfak dengan masyarakat terdampak.
“Tidak ada penjelasan resmi kepada masyarakat. Seharusnya pemerintah daerah atau perusahaan datang dan menyampaikan alasan pembatalan pembangunan di Kampung Fior dan Andamata,” katanya.
Ia menambahkan, alasan teknis seperti kondisi struktur tanah atau bebatuan seharusnya disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kualitas di tengah masyarakat.
Lebih jauh lagi, Irianto menyoroti belum adanya kejelasan terkait hak-hak masyarakat adat yang lahannya telah digusur. Hingga kini, tanaman yang ditebang disebut belum mendapatkan kompensasi.
“Seharusnya bukan sekedar ganti rugi, tapi ganti untung, agar ada keadilan dan saling menguntungkan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembangunan industri seringkali hanya menguntungkan pihak pengusaha, sementara masyarakat lokal justru menimbulkan dampak negatif tanpa memperoleh manfaat ekonomi yang signifikan.
“Kalaupun dibangun, masyarakat kampung belum tentu bisa bekerja karena keterbatasan keterampilan. Paling hanya jadi petugas kebersihan atau pekerja informal,” imbuhnya.
Komnas HAM Fakfak mendesak PT Pupuk Kaltim segera melakukan reboisasi dan pemulihan lingkungan , serta memberikan kompensasi yang layak kepada dua kampung terdampak.
Selain itu, perusahaan juga diminta menurunkan program tanggung jawab sosial yang konkret, seperti penyediaan listrik desa dan jaringan air bersih bagi masyarakat sekitar.
“Jangan sampai demi keuntungan besar, rakyat justru menjadi korban,” tutup Irianto.