Jakarta, Politika - Pengusaha Hendry Lie menghadapi tuntutan 18 tahun penjara karena diduga terlibat korupsi dalam pengelolaan komoditas timah.
“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi masa tahanan, dan tetap dilakukan penahanan,” ujar Jaksa Feraldy Abraham Harahap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/5).
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 1 miliar kepada Hendry Lie. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Tak hanya itu, Hendry Lie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 triliun. Jaksa menyatakan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap), maka harta milik Hendry akan disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama 10 tahun akan dijatuhkan.
“Jika terdakwa hanya membayar sebagian, maka sisanya akan diperhitungkan sebagai tambahan pidana penjara,” tambah jaksa.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut bahwa perbuatan Hendry Lie telah menimbulkan kerugian besar bagi negara, termasuk kerusakan lingkungan yang luas akibat aktivitas penambangan ilegal. Selain itu, jaksa menilai Hendry tidak menunjukkan itikad baik untuk mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara yang sangat besar dan kerusakan lingkungan yang masif. Ia juga telah menikmati keuntungan dari kejahatan tersebut,” tegas jaksa.
Namun, jaksa juga menyampaikan hal yang meringankan, yakni bahwa Hendry Lie belum pernah dihukum sebelumnya.
Jaksa mendakwa Hendry Lie melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada 30 Januari, jaksa mengungkap bahwa Hendry Lie sebagai pemilik mayoritas saham PT Tinindo Internusa perusahaan smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah telah memperoleh keuntungan sebesar lebih dari Rp 1 triliun dari praktik korupsi tersebut.