Jakarta, Politika.co.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan usul inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.
“Bukan keputusan, baru diajukan,” kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (10/9/2025), dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, RUU tersebut masih berstatus usulan untuk masuk ke daftar prioritas. Penetapan sebagai usulan inisiatif akan dilakukan pada Rabu (17/9/2025). Bersamaan dengan itu, Baleg juga tengah menyusun daftar RUU untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
“Karena kita kan nanti mau mengusulkan yang Prolegnas 2026, sekaligus. Waktunya kita sudah terbatas ya, 32 hari kerja,” ujarnya.
Jika nantinya disetujui menjadi usul inisiatif DPR, Baleg akan menyerahkan pembahasan lebih lanjut kepada Pimpinan DPR RI.
“Kita serahkan kepada pimpinan nanti,” kata Bob.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah mendukung usulan DPR agar RUU Perampasan Aset masuk ke Prolegnas Prioritas 2025, bersama dua RUU lainnya, yaitu RUU Kamar Dagang dan Industri serta RUU Kawasan Industri.
“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait 3 RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025,” kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2025).