Jakarta, Politika.co.id - Rapat Paripurna ke-18 DPR RI pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan tersebut diumumkan langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam sidang paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," kata Puan, yang kemudian dijawab dengan kata “setuju” oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir.
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi memberikan pandangan serta menyetujui RUU KUHAP yang telah dirampungkan pembahasannya oleh Komisi III DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut bahwa pembaruan KUHAP merupakan langkah penting mengingat aturan sebelumnya telah berusia 44 tahun.
KUHAP baru ini, menurutnya, diarahkan untuk menghadirkan keadilan yang lebih hakiki. Ia menjelaskan bahwa keberadaan KUHAP yang baru juga menjadi pendamping penting bagi KUHP baru yang sudah disahkan sebelumnya.
"KUHP sebagai hukum materiil harus dilengkapi oleh KUHAP baru sebagai hukum formil untuk operasionalnya," ujarnya, dikutip dari Antara.
Habiburokhman menegaskan bahwa penyusunan RUU KUHAP dilakukan secara matang. "Pembentukan RUU KUHAP ini tidaklah terburu-buru sama sekali, bahkan kalau hitungannya ya, waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari satu tahun," katanya.
Ia merinci sejumlah perubahan signifikan dalam KUHAP, yang terutama memperkuat hak-hak warga negara dalam berhadapan dengan aparat penegak hukum. Peran advokat juga diperkuat agar pendampingan terhadap warga negara dapat berjalan optimal.
Selain itu, KUHAP baru memuat aturan khusus bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia. Salah satu aturan penting yang diperkenalkan adalah kewajiban penggunaan kamera pengawas dalam proses pemeriksaan saksi maupun tersangka untuk mencegah penyiksaan dan intimidasi.
Terkait penahanan, ia menegaskan bahwa KUHAP baru membuat persyaratannya lebih objektif. "Jadi di KUHAP lama itu penahanan bisa sangat subjektif, bisa seleranya penyidik saja, suka-sukanya, di KUHAP baru tidak," katanya.
Pengaturan baru lainnya mencakup bantuan hukum, jaminan tersangka, keadilan restoratif, pendamping saksi, hingga penguatan praperadilan. Habiburokhman memastikan bahwa KUHAP baru merupakan regulasi yang progresif.
"Kritik maupun dukungan terhadap pengesahan RUU KUHAP ini kami maknai sebagai keniscayaan berdemokrasi di negeri tercinta ini," ujarnya.