Pati, Politika - Dua pria asal Pati ditangkap setelah nekat mengadang truk limbah dan mengancam akan membakarnya.
“Kami mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam tindakan pemaksaan dan ancaman kekerasan di kawasan pabrik Batangan,” ujar Kasatgas Gakkum Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).
Kedua pelaku tersebut adalah MN alias KU (60) dan SO (52), warga Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati. Penangkapan dilakukan pada Senin (19/5) sekitar pukul 00.30 WIB, sebagai tindak lanjut dari laporan AH (38), seorang pengusaha asal Jepara.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (15/5) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, sebuah truk milik AH yang mengangkut limbah dari Pabrik HWI di Batangan hendak keluar dari area pabrik. Namun, sesampainya di pintu gerbang, truk tersebut dihadang oleh sekitar delapan orang.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan sengaja menghadang truk pengangkut limbah yang akan keluar dari area pabrik,” jelas Heri.
Tidak hanya menghadang, para pelaku juga mengancam sopir truk. Mereka mengatakan akan membakar kendaraan tersebut jika tidak segera dipundurkan ke dalam pabrik.
Karena takut dengan ancaman itu, sopir akhirnya mematuhi dan kembali memarkirkan truk di dalam kompleks pabrik.
Diduga, tujuan para pelaku adalah untuk mendapatkan peluang dalam pengelolaan limbah industri dari pabrik tersebut.
Atas perbuatannya, MN dan SO dikenakan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan.
AKP Heri mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan tindakan premanisme seperti ini ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110. Polisi, katanya, akan menindak tegas segala bentuk kekerasan dan intimidasi yang mengganggu keamanan lingkungan.