Jakarta, Politika.co.id – Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT) berencana mendatangi Komisi XII DPR RI untuk melakukan audiensi sekaligus melaporkan anggota DPR RI, Shanty Alda , ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan tersebut terkait dugaan konflik kepentingan dan keterlibatan Shanty Alda dalam pengelolaan tiga perusahaan tambang nikel bermasalah di Provinsi Maluku Utara.
Shanty Alda diketahui merupakan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX. Saat ini, ia duduk di Komisi XII DPR RI yang membidangi energi dan sumber daya mineral, lingkungan hidup, serta investasi.
SMIT menilai posisi tersebut bertentangan dengan dugaan keterlibatan Shanty Alda sebagai direktur di sejumlah perusahaan tambang nikel. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Shanty Alda tercatat menjabat sebagai direktur di PT Aneka Niaga Prima , PT Smart Marsindo , dan PT Arumba Jaya Perkasa .
Perusahaan ketiga tersebut beroperasi di dua kabupaten di Maluku Utara, yakni Kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Halmahera Timur.
PT Aneka Niaga Prima saat ini melakukan aktivitas pertambangan nikel di Pulau Fau , Halmahera Tengah. SMIT menilai aktivitas pertambangan di pulau kecil tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Keberadaan izin tambang di pulau kecil menjadi indikasi kuatnya adanya pelanggaran yang terstruktur dan sistematis dalam proses perizinan, terutama perusahaan ini yang dipimpin oleh anggota DPR yang membidangi energi dan sumber daya mineral,” demikian pernyataan SMIT.
Perusahaan kedua, PT Smart Marsindo , beroperasi di Pulau Gebe , Halmahera Tengah. SMIT menduga perusahaan tersebut melakukan aktivitas melampaui batas izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) . Bahkan, lokasi penambangan disebut berada sangat dekat dengan SMA Negeri 3 , sehingga dinilai mengancam keselamatan siswa, guru, serta lingkungan sekolah.
Selain itu, SMIT juga menyoroti dugaan pelanggaran dalam proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Smart Marsindo yang disebut tidak melalui mekanisme pelanggan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara .
Sementara itu, perusahaan ketiga, PT Arumba Jaya Perkasa , yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur, saat ini mendapat persetujuan dari masyarakat desa sekitar. Warga menilai keberadaan perusahaan tersebut telah merampas lahan perkebunan milik masyarakat.
Direktur Advokasi SMIT, Wempy Habari , menegaskan bahwa jabatan Shanty Alda sebagai direktur di tiga perusahaan tambang tersebut berdampak pada lemahnya penegakan hukum di daerah.
“Posisi yang bersangkutan sebagai anggota Komisi XII DPR RI yang membidangi energi dan sumber daya mineral, sekaligus sebagai direktur perusahaan tambang, menimbulkan konflik kepentingan yang serius. Hal ini berdampak pada mulusnya berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut,” ujar Wempy.
Ia menambahkan, berdasarkan data dan fakta yang telah dikantongi, SMIT akan segera mendatangi Komisi XII DPR RI untuk meminta audiensi dan secara resmi melaporkan Shanty Alda ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
“Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka perampasan lahan masyarakat, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran hukum di sektor pertambangan akan terus terjadi, khususnya di Provinsi Maluku Utara,” tutupnya.