Jakarta, Politika.co.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penolakannya terhadap legalisasi penjualan pakaian bekas impor atau thrifting, meskipun para pedagang bersedia membayar pajak.
“Saya gak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujar Purbaya dikutip dari Antara, Kamis (20/11/2025).
Ia menilai legalisasi thrifting berpotensi membuka pintu lebih lebar bagi masuknya barang impor ilegal. Kondisi itu, menurutnya, dapat merugikan pelaku usaha dalam negeri.
“Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” kata Purbaya.
Purbaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas perdagangan pakaian bekas impor. Ia meminta para pedagang beralih menjual produk lokal.
“Kalau mereka (pedagang) bilang jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang, kalau jelek ya nggak dibeli sama masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah pedagang thrifting mendatangi Gedung DPR RI untuk meminta usaha mereka dilegalkan. Dalam rapat dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada Rabu (19/11), para pedagang menilai thrifting merupakan bagian dari UMKM dengan pasar berbeda sehingga tidak tepat disebut mengancam UMKM lainnya.
Permintaan itu muncul setelah Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Menkeu Purbaya menyatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap impor pakaian bekas ilegal. Budi menegaskan larangan impor pakaian bekas telah diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.
Kemendag mengawasi dari sisi post-border atau luar kawasan kepabeanan, sementara Kemenkeu bertugas di sisi border atau kepabeanan.