Semarang, Politika.co.id - Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sekaligus Wakil Kepala BP2MI, Christina Aryani, menekankan pentingnya bekerja ke luar negeri secara legal dan prosedural dalam kegiatan sosialisasi Migrasi Aman yang digelar di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (19/12/25).

Dalam kegiatan tersebut, Christina mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa kejelasan prosedur. Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap mekanisme resmi kerap menjadi pintu masuk terjadinya eksploitasi, kekerasan, hingga tindak pidana perdagangan orang terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Ia menyebutkan bahwa Jawa Tengah saat ini menempati peringkat kedua nasional sebagai daerah pengirim PMI terbanyak. Kondisi ini, kata dia, harus diimbangi dengan pemahaman yang kuat terkait hak, kewajiban, serta prosedur penempatan yang sah.

“Sebagian besar persoalan pekerja migran berawal dari informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan ketentuan resmi negara,” ujar Christina.

Christina juga menegaskan bahwa pembentukan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya yang bekerja di luar negeri. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peluang kerja luar negeri saat ini semakin terbuka, seiring banyak negara menghadapi persoalan penuaan penduduk (ageing population). Situasi tersebut menciptakan kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor, seperti kesehatan, perawatan lansia, pertanian, perkebunan, hingga manufaktur.

“Ada tiga alasan mengapa peluang kerja internasional menjadi penting. Pertama, membuka opsi kerja yang lebih luas. Kedua, memastikan alur penempatan yang aman dan jelas. Ketiga, meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena standar upah luar negeri relatif lebih tinggi, tentu dengan syarat ditempuh secara legal,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Plt Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Tengah, Dewi Ariani turut memberikan keterangan bahwa calon pekerja migran harus dibekali kompetensi, kemampuan bahasa asing, serta sertifikasi keterampilan. 

“Persyaratan ini bukan untuk mempersulit, melainkan sebagai bentuk perlindungan negara agar pekerja migran tidak ditipu dan dieksploitasi,” ucap Dewi.

Sementara itu Bupati Kabuapten Semarang Ngesti Nugraha dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi yang dihadiri langsung oleh Wakil Menteri P2MI. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung warganya yang ingin berkarier di luar negeri secara legal.

“Pengalaman bekerja di luar negeri akan membawa pengetahuan dan keterampilan baru yang dapat diberdayakan kembali di daerah asal,” ujar Ngesti.