Semarang, Politika.co.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Penetapan tersebut diumumkan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur, Semarang, Rabu (24/12/2025).

Penetapan UMP dan UMSP 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/504. Sementara UMK dan UMSK 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.

UMP Jawa Tengah Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07. Angka tersebut naik Rp158.037,07 atau 7,28 persen dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp2.169.349,00.

Gubernur Ahmad Luthfi menjelaskan, penetapan UMP dilakukan berdasarkan formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Perhitungan tersebut mempertimbangkan inflasi Jawa Tengah sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.

“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” tegas Luthfi.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan UMSP 2026 untuk 11 sektor industri. Beberapa di antaranya meliputi industri tepung terigu, industri gula pasir, industri alas kaki, industri kosmetik, serta industri produk farmasi untuk manusia. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP sesuai karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor.

Sementara itu, penetapan UMK 2026 dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, serta nilai alfa yang disesuaikan dengan kondisi daerah. UMK tertinggi Tahun 2026 ditetapkan di Kota Semarang sebesar Rp3.701.709, atau naik 7,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain UMK, Pemprov Jawa Tengah juga menetapkan UMSK 2026 pada 33 sektor di lima daerah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.

Ahmad Luthfi menegaskan, kebijakan pengupahan merupakan bagian dari program strategis nasional sehingga pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Tujuannya memberikan perlindungan bagi pekerja dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha,” jelasnya.

Ia menambahkan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah.

“Kebijakan tersebut harus mempertimbangkan masa kerja, kompetensi, jabatan, dan kinerja pekerja,” ujarnya.

Kebijakan pengupahan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Gubernur berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan tersebut demi keberlanjutan usaha dan kesejahteraan pekerja.

“Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” kata Luthfi.

Ia juga berharap penetapan upah minimum mampu meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus menjaga iklim investasi di Jawa Tengah.

“Harapan kita, kesejahteraan dan pendapatan buruh meningkat, wilayah tetap kondusif, dan investasi di Jawa Tengah semakin berkembang,” ujarnya.

Selain kebijakan pengupahan, Pemprov Jawa Tengah juga menyiapkan kebijakan pendukung, mulai dari penyusunan Peraturan Gubernur tentang Koperasi Buruh, penguatan akses transportasi pekerja, penyediaan daycare di lingkungan perusahaan, hingga dukungan program perumahan buruh yang terjangkau.

“Kami juga menyiapkan kebijakan pendukung, mulai dari koperasi buruh, transportasi, daycare, sampai perumahan buruh, supaya kebutuhan hidup buruh bisa lebih terjangkau dan efisien,” tandas Luthfi. (Hms)

Daftar UMP dan UMK Jawa Tengah Tahun 2026:

Kabupaten Cilacap: Rp2.773.184,00

Kabupaten Banyumas: Rp2.474.598,99

Kabupaten Purbalingga: Rp2.474.721,94

Kabupaten Banjarnegara: Rp2.327.813,08

Kabupaten Kebumen: Rp2.400.000,00

Kabupaten Purworejo: Rp2.401.961,91

Kabupaten Wonosobo: Rp2.455.038,01

Kabupaten Magelang: Rp2.607.790,00

Kabupaten Boyolali: Rp2.537.949,00

Kabupaten Klaten: Rp2.538.691,00

Kabupaten Sukoharjo: Rp2.500.000,00

Kabupaten Wonogiri: Rp2.335.126,00

Kabupaten Karanganyar: Rp2.592.154,06

Kabupaten Sragen: Rp2.337.700,00

Kabupaten Grobogan: Rp2.399.186,00

Kabupaten Blora: Rp2.345.695,00

Kabupaten Rembang: Rp2.386.305,00

Kabupaten Pati: Rp2.485.000,00

Kabupaten Kudus: Rp2.818.585,00

Kabupaten Jepara: Rp2.756.501,00

Kabupaten Demak: Rp3.122.805,00

Kabupaten Semarang: Rp2.940.088,00

Kabupaten Temanggung: Rp2.397.000,00

Kabupaten Kendal: Rp2.992.994,00

Kabupaten Batang: Rp2.708.520,00

Kabupaten Pekalongan: Rp2.633.700,00

Kabupaten Pemalang: Rp2.433.254,00

Kabupaten Tegal: Rp2.484.162,00

Kabupaten Brebes: Rp2.400.350,47

Kota Magelang: Rp2.429.285,00

Kota Surakarta: Rp2.570.000,00

Kota Salatiga: Rp2.698.273,24

Kota Semarang: Rp3.701.709,00

Kota Pekalongan: Rp2.700.926,00

Kota Tegal: Rp2.526.510,00

UMP Jawa Tengah 2026: Rp2.327.386,07