Pati – Penghuni kios Plaza Puri Pati mengeluhkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang belum memberikan kepastian terkait kelanjutan usaha mereka setelah masa kontrak berakhir pada 27 Juli 2026. Mereka mengaku tidak pernah diajak berdialog sebelum muncul rencana pengembangan kawasan tersebut menjadi mal.
Tokoh Paguyuban Plaza Puri Pati, Muhammad Muchdhor, mengatakan para penghuni kios telah mengirim surat kepada Pemkab Pati melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) sejak Mei 2026. Surat tersebut juga ditembuskan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Sekretaris Daerah (Sekda) Pati.
Namun hingga kini, menurutnya, belum ada tanggapan dari pemerintah daerah.
"Kami mulai Mei menginginkan ada titik temu antara kami dan pemda, kami beserta penghuni kios di sini membuat surat ke pemda melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian tembusan BPKAD dan Sekda Pati. Sampai hari ini belum ada respons apapun," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).
Muchdhor menyebut para pedagang hanya menerima pemberitahuan bahwa masa kontrak telah habis. Sementara itu, mereka mengetahui adanya rencana pembangunan mal oleh investor dari Jakarta melalui media sosial.
"Kami berharap Pemda Pati memanggil kita semua (paguyuban penghuni kios) duduk bersama mencari solusi terbaik. Tahu-tahu Pak Plt mengumumkan di medsos Plaza Puri sudah akan digarap pengusaha besar dari Jakarta untuk buat mall. Aneh sekali, janggal," katanya.
Ia menilai pelaku usaha lokal yang telah puluhan tahun berjualan di Plaza Puri seharusnya mendapat perhatian. Menurutnya, para pedagang terbukti mampu bertahan saat pandemi Covid-19 tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta tetap membayar pajak dan retribusi.
"Ini sesuatu bermanfaat untuk Kota Pati sekarang mau dibongkar pengusaha dari Jakarta, kan harusnya masyarakat Pati sendiri, kan yang membesarkan Plaza Puri masyarakat Pati. Kami 25 tahun membuktikan, waktu Covid banyak pelaku usaha besar ambruk semua, kami tak ada PHK, taat bayar pajak, kami selesaikan semua," tegasnya.
Ia juga mempertanyakan kebijakan pemerintah yang dinilai tidak sejalan dengan upaya pemberdayaan UMKM.
"Ini kok pengusaha di lingkungan Pati yang berdampak bagus untuk masyarakat lokal sudah berjalan, menyelesaikan kewajiban ke pemerintah mau digusur? Ini bertentangan dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang sangat perhatian kepada UMKM," ujarnya.
Muchdhor mengungkapkan, sebagian pedagang telah pindah karena memiliki lokasi usaha lain. Namun, masih banyak yang bertahan sambil menunggu kejelasan dari Pemkab Pati.
Menurutnya, Disdagperin telah meminta penghuni kios mengosongkan tempat usaha paling lambat Desember 2026. Selama masa tersebut, pedagang masih diwajibkan membayar retribusi apabila tetap menempati kios.
"Sama sekali belum ada sosialisasi. Juli dari Disdagperin menyodorkan surat untuk tanda tangan ada mall, anda harus pindah. Kita diberi waktu hingga Desember 2026 tapi harus bayar retribusi, kalau keluar Juli nggak bayar retribusi," tuturnya.
Ia berharap Pemkab Pati membuka ruang dialog agar relokasi tidak dilakukan secara sepihak. Selain itu, Muchdhor mengusulkan pembangunan mal ditempatkan di lokasi lain yang dinilai lebih tepat, sehingga keberadaan pelaku usaha lokal di Plaza Puri tetap dapat dipertahankan.
"Kami mengharapkan pengertian Pemda Pati memahami masalah ini dan memberi kebijaksanaan yang baik. Kalau mau dibuat mall, yang dibuat oleh pengusaha Pati, monggo. Cuma kalau memang kondisinya seperti itu, kita diberi waktu dulu, ndak sepihak," tandasnya.