Jakarta, Politika.co.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan pelarangan pemutaran maupun kegiatan nonton bareng (nobar) film tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa landasan hukum yang sah. Menurut dia, pembatasan terhadap sebuah karya film hanya dapat diberlakukan melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan perundang-undangan dan keputusan pengadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan Pigai menanggapi polemik pelarangan pemutaran film dokumenter “Pesta Babi” di sejumlah daerah dan kampus di Indonesia. Dalam beberapa kasus, agenda nobar disebut batal digelar setelah adanya tekanan dari kelompok tertentu yang meminta kegiatan dihentikan.
Pigai menekankan bahwa pihak yang tidak memiliki kewenangan berdasarkan hukum tidak dibenarkan mengambil tindakan pelarangan terhadap pemutaran film di ruang publik.
“Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang,” kata Pigai.
Ia menjelaskan, larangan terhadap suatu film harus memiliki dasar hukum yang jelas, baik berupa aturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, tindakan penghentian pemutaran film tanpa keputusan resmi dinilai tidak memiliki dasar yang sah.
“Kalau orang yang tidak diberi otoritas yang diperintah menurut undang-undang, maka tidak boleh melakukan tindakan itu,” ujarnya.
Pigai juga menilai karya film merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan hasil kreativitas masyarakat yang harus dihormati dalam kehidupan demokrasi. Menurut dia, publik berhak menyaksikan karya seni maupun dokumenter sebagai bentuk penyampaian gagasan dan pandangan.
“Oleh karena itu, nobar seperti ini daya, karsa, dan cipta hasil kerja manusia rakyat Indonesia, harus dihormati dan disajikan kepada publik,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyarankan pihak yang merasa keberatan atau dirugikan oleh isi sebuah film untuk menempuh jalur klarifikasi atau menyampaikan pandangan lain secara terbuka, bukan dengan melakukan pelarangan.
“Kalaupun ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi, atau bisa buat film baru,” ujar Pigai.