Pati, Politika.co.id – Rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati pada Rabu (17/9/2025) menghadirkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pati, Jumani. Dalam kesempatan ini, Jumani dimintai keterangan terkait sejumlah isu, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), mutasi jabatan, hingga polemik surat Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam rapat tersebut, Jumani menegaskan dirinya sama sekali tidak pernah terlibat dalam pembahasan PBB-P2, baik sejak tahap awal maupun pada pertemuan-pertemuan di rumah Bupati.
“Dari awal saya tidak pernah dilibatkan, baik terkait pembahasan, perencanaan, maupun pelaksanaan PBB-P2. Otomatis apapun yang terkait PBB-P2 saya tidak tahu,” tegas Jumani.
Pansus juga menyoroti kebijakan mutasi jabatan yang dilakukan kurang dari enam bulan setelah Bupati menjabat. Menanggapi hal itu, Jumani menyebut perannya hanya sebatas menandatangani berita acara penilaian kinerja.
“Terkait mutasi dan promosi jabatan, saya tidak pernah dilibatkan. Saya hanya menandatangani berita acara penilaian kinerja,” ujarnya.
Ia menambahkan, secara aturan mekanisme mutasi seharusnya dilakukan oleh Dinas BKPSDM bersama tim penilai kinerja.
“Tidak lazim kalau Sekda hanya sebatas tanda tangan tanpa dilibatkan dalam rapat perencanaan,” imbuhnya.
Soal adanya surat dari BKN terkait jabatan Direktur Suwondo, Jumani mengaku hanya pernah menerima satu kali tembusan.
“Kalau tidak salah saya hanya menerima satu kali tembusan surat dari BKN, yang kemudian saya teruskan ke Bupati. Kalau ada dua kali lainnya, saya tidak tahu,” jelasnya.
Di akhir rapat, Jumani juga sempat menjelaskan posisi terakhirnya setelah tidak lagi menjabat Sekda.
“Saya ditempatkan sebagai Staf Ahli di bidang hukum dan politik,” ungkapnya.