Jakarta, Politika — Pemerintah menegaskan bahwa langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan belakangan ini semata-mata ditujukan untuk memberantas tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat, bukan untuk membubarkan atau menekan organisasi kemasyarakatan (ormas).
Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), menyikapi berbagai spekulasi yang muncul di tengah publik. Ia menjelaskan bahwa pemerintah membedakan secara jelas antara ormas yang sah dan aksi-aksi kriminal yang mengatasnamakan kelompok tertentu.
“Penting untuk dipahami, tindakan hukum yang kami ambil adalah terhadap individu atau kelompok yang melakukan kekerasan, pemalakan, atau tindakan melawan hukum lainnya. Ini tidak ada kaitannya dengan ormas secara kelembagaan,” ujar Menko Polhukam dalam pernyataan resminya, Sabtu (17/5).
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjamin kebebasan berserikat yang dijamin oleh konstitusi, namun menolak keras penyalahgunaan nama organisasi untuk melakukan tindakan anarkis atau intimidatif.
Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaikan bahwa jajarannya telah diinstruksikan untuk bergerak cepat dalam menangani laporan masyarakat terkait aksi premanisme, terutama yang mengganggu aktivitas ekonomi dan keamanan warga.
“Siapa pun pelakunya, dari kelompok manapun, akan ditindak sesuai hukum. Ini adalah bagian dari upaya negara untuk memastikan rasa aman di tengah masyarakat,” tegas Kapolri dalam konferensi pers terpisah.
Pemerintah juga mengajak seluruh organisasi masyarakat agar aktif menjaga ketertiban dan tidak melindungi oknum-oknum yang melanggar hukum. Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melapor jika mengalami intimidasi atau pemerasan.
Dengan penegasan ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman bahwa penegakan hukum diarahkan pada ormas. Fokus utama pemerintah tetap pada pemberantasan tindakan premanisme yang mencederai rasa aman publik.