Pati, Politika – Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengawal langsung pembahasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Margorejo agar segera mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

“Kami sudah sampaikan potensi strategis Margorejo, terutama sektor pertanian dan perikanan. Semoga RDTR ini segera di-ACC dan bisa langsung dilaksanakan,” ujar Chandra optimistis dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Rakor Linsek) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (15/5).

Rakor tersebut membahas rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Kecamatan Margorejo sebagai bagian dari tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati. Dalam Perda tersebut, Pemerintah Kabupaten Pati ditugaskan menyusun RDTR untuk 21 kecamatan.

Turut mendampingi Wabup Chandra dalam forum tersebut, antara lain Sekretaris Daerah Pati, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Bapperida, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pertanian, Kabag Hukum Setda, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Hingga 2026, Pemkab Pati menargetkan sembilan kecamatan sebagai prioritas penyusunan RDTR. Sembilan kecamatan tersebut yakni Pati, Juwana, Tayu, Batangan, Margorejo, Kayen, Trangkil, Sukolilo, dan Gembong.

Dari daftar tersebut, baru RDTR Kecamatan Batangan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2024 dan sudah terintegrasi dengan sistem OSS (Online Single Submission). Sementara itu, RDTR Kecamatan Pati kini dalam proses penetapan peraturan bupati. RDTR Tayu, Juwana, Kayen, dan Trangkil telah selesai disusun dan saat ini dalam tahap asistensi dengan Kementerian ATR/BPN. Dua kecamatan lainnya sedang dalam tahap percepatan penyusunan.

Wabup Chandra juga menyampaikan harapan agar Pemerintah Pusat kembali memberikan bantuan teknis pada tahun 2025. Ia menilai bantuan tersebut sangat penting untuk menyelesaikan seluruh RDTR yang ada, guna mendukung perencanaan ruang yang adil, ramah lingkungan, dan mendorong investasi.

Penata Ruang Ahli Utama dari Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki, menyampaikan bahwa RDTR yang akurat menjadi dasar utama dalam perizinan usaha dan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui OSS berbasis risiko. Ia juga mengapresiasi presentasi dari Kabupaten Pati dan mendorong peningkatan kapasitas kelembagaan serta kerja sama antarinstansi untuk memastikan implementasi RDTR berjalan efektif.

Dengan langkah ini, Kabupaten Pati dinilai tengah menapaki proses penting menuju tata ruang yang lebih modern, tertib, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.