Jakarta, Politika.co.id - Risalah Rapat Harian Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah ramai beredar. Dokumen itu memuat keputusan Rais Aam dan para Wakil Rais Aam yang meminta Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, atau Gus Yahya, mengundurkan diri dari jabatannya.
Dikutip dari detiknews, Rapat Harian Syuriah digelar Kamis (20/11/2025) di Hotel Aston City Jakarta, diikuti 37 dari 53 anggota pengurus harian. Risalah tersebut ditandatangani langsung oleh pimpinan rapat yang juga Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.
Dalam keputusan yang tertuang di risalah itu disebutkan, “KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.”
Apabila dalam tiga hari Gus Yahya tidak menyatakan mundur, rapat memutuskan untuk memberhentikannya.
“Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” demikian isi lanjutan keputusan tersebut.
Berikut isi lengkap risalah Rapat Harian Syuriah PBNU:
1. Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
2. Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
3. Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
4. Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
5. Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan:
a. KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
b. Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Menanggapi mencuatnya risalah tersebut, Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengimbau seluruh pengurus dan warga NU tetap tenang. Ia menegaskan dinamika yang terjadi masih dalam batas persoalan internal organisasi.
“Ini dinamika organisasi yang sedang berjalan. Saya minta semua pengurus dan warga NU tetap tenang, tidak terbawa arus berita yang menyesatkan, dan tidak memperbesar kesalahpahaman,” kata Gus Ipul, Jumat (21/11/2025).
Ia meminta seluruh struktur NU menjaga ukhuwah, berkonsolidasi, dan menghindari pernyataan yang dapat memperkeruh suasana. Ia juga mengingatkan agar kader NU mengikuti perkembangan melalui informasi resmi dari jajaran Syuriah PBNU.
Menurutnya, seluruh proses kini berada sepenuhnya di bawah otoritas jajaran Syuriah sebagai pemegang kewenangan tertinggi.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada Rais Aam dan para wakilnya. Insyaallah semua akan diselesaikan dengan baik, proporsional, dan sesuai adab organisasi,” ujarnya.