Jakarta, Politika - PT GAG Nikel dan 12 perusahaan lainnya diizinkan melakukan penambangan di wilayah hutan Raja Ampat.

"Izin itu diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 yang menjadi pengecualian dari larangan tambang terbuka di hutan lindung," ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Minggu (8/6/2025) di Jakarta.

Hanif menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kegiatan pertambangan dengan metode terbuka tidak diperbolehkan dilakukan di kawasan hutan lindung. Namun, terdapat pengecualian khusus yang diberikan kepada 13 perusahaan, termasuk PT GAG Nikel (PT GN), melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004. Dengan ketentuan ini, kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT GN di Kabupaten Raja Ampat dianggap legal.

"Seluruh kawasan di Raja Ampat adalah kawasan hutan, tetapi karena mereka memenuhi syarat perizinan dan termasuk dalam 13 perusahaan yang dikecualikan, maka aktivitas tambangnya legal," tegas Hanif.

Terkait dampak lingkungan, Hanif mengaku telah melihat foto udara dari drone dan menyebutkan bahwa kerusakan yang terlihat akibat aktivitas pertambangan tidak terlalu parah. Namun demikian, ia menekankan pentingnya verifikasi langsung di lapangan. Ia berencana mengunjungi lokasi dalam waktu dekat setelah menyelesaikan penanganan polusi udara di Jakarta.

"Setelah kami tangani beberapa hal terkait kualitas udara di Jakarta, kami akan segera ke sana (Raja Ampat)," tambahnya.

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menyatakan bahwa tambang nikel yang dikelola PT GAG Nikel di Pulau Gag tidak menunjukkan adanya masalah berarti. Hal ini disampaikan usai Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meninjau langsung lokasi tambang bersama timnya.

"Secara visual tidak terlihat ada sedimentasi di wilayah pesisir. Secara keseluruhan, tambangnya berjalan baik," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno.

Meski demikian, Tri memastikan pihaknya tetap menurunkan tim Inspektur Tambang untuk memeriksa kegiatan pertambangan di wilayah izin usaha, termasuk milik PT GN. Hasil inspeksi tersebut akan menjadi dasar evaluasi untuk keputusan selanjutnya dari Menteri ESDM.