Pati, Politika - Seorang pria diduga mencuri sepeda motor di Pati, namun ternyata mengidap gangguan jiwa.

"Pria tersebut berinisial N, berusia 45 tahun, diamankan warga karena dicurigai hendak mencuri sepeda motor di halaman parkir Masjid Baitul Falak, Desa Ketik, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati," ujar Kapolsek Juwana, AKP Ali Mahmudi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 04.30 WIB. Warga yang curiga dengan gerak-gerik N segera melaporkan ke pihak kepolisian. Polisi pun segera datang ke lokasi untuk mengamankan pria tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, N ditemukan berada di pertigaan jalan Desa Tlogomojo, Kecamatan Batangan.

Dari hasil interogasi awal terhadap N serta keterangan dari para saksi, diketahui bahwa pria tersebut memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Karena hal itu, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum.

"Setelah berkoordinasi dengan kepala desa, pelaku kami serahkan kembali ke desa tempat tinggalnya," jelas AKP Ali Mahmudi.

Kasus ini sempat menjadi perbincangan warga sekitar. Namun demikian, pemilik motor yang menjadi korban dalam insiden ini menyatakan menerima keadaan dan tidak mempermasalahkan kejadian tersebut.

"Korban memahami kondisi pelaku dan tidak melanjutkan perkara ini," tambah Kapolsek.

Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, turut memberikan imbauan kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam hal pengamanan kendaraan bermotor. Ia menekankan pentingnya menerapkan langkah-langkah pencegahan seperti mengunci ganda motor, memilih tempat parkir yang terang dan aman, serta tidak meninggalkan kunci di kendaraan.

"Kewaspadaan kita bersama menjadi kunci utama untuk mencegah tindak pencurian sepeda motor dan menciptakan lingkungan yang aman," tutup AKBP Jaka Wahyudi.

Masyarakat diimbau untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan hal-hal mencurigakan, agar penanganannya sesuai prosedur hukum yang berlaku.