Jakarta, Politika.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan transformasi pola kampanye pemilu dengan mengedepankan pemanfaatan media digital dan media sosial sebagai upaya menekan tingginya ongkos politik. Menurut KPK, model kampanye yang lebih sederhana dapat mengurangi biaya yang harus dikeluarkan peserta pemilu sekaligus menekan potensi terjadinya korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pola kampanye konvensional yang mengandalkan rapat umum, mobilisasi massa, serta pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam jumlah besar dinilai membuat biaya politik semakin mahal.
“KPK juga mendorong transformasi pola kampanye menjadi lebih sederhana dan efisien. Model rapat umum yang membutuhkan biaya besar dinilai perlu ditinjau kembali dan digantikan dengan metode yang lebih efektif, seperti pemanfaatan media digital dan media sosial,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Budi, kampanye berbasis digital diharapkan mampu menggeser persaingan politik dari kekuatan modal menuju kompetisi yang mengedepankan kualitas gagasan, program kerja, serta integritas para kandidat.
Selain mendorong perubahan metode kampanye, KPK juga mengusulkan agar negara membiayai penyediaan alat peraga kampanye bagi seluruh peserta pemilu. Kebijakan tersebut dinilai dapat mengurangi beban pengeluaran kandidat sekaligus menciptakan persaingan yang lebih setara.
“Selain menciptakan persaingan yang lebih adil, kebijakan ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan peserta pemilu pada sumber pendanaan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan,” ujarnya.
KPK juga menekankan pentingnya transparansi dalam pendanaan politik. Untuk menekan praktik politik uang, lembaga antirasuah itu mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) serta memperkuat pengawasan terhadap aliran dana politik.
Budi menegaskan pemberantasan korupsi harus dimulai dari perbaikan sistem politik, bukan hanya melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi.
“KPK memandang bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu,” katanya.
KPK menilai tingginya biaya kampanye selama ini menjadi salah satu faktor yang mendorong praktik korupsi. Berdasarkan berbagai perkara yang ditangani KPK, besarnya ongkos politik membuat sebagian kandidat mencari sumber pendanaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan membuka peluang penyalahgunaan wewenang setelah terpilih.
Kajian Direktorat Monitoring KPK juga menyimpulkan bahwa sistem kampanye yang masih mengandalkan aktivitas berbiaya tinggi membuat kontestasi politik lebih ditentukan oleh kemampuan finansial dibandingkan kualitas calon. Kondisi tersebut dinilai meningkatkan risiko politik transaksional, penyalahgunaan kekuasaan, hingga praktik korupsi setelah pejabat terpilih mulai menjalankan pemerintahan.