Jakarta, Politika.co.id - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan, kehadiran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih (KDMP) tidak boleh membebani desa, melainkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal.
“Intinya, kehadiran KDMP ini kami minta tidak memberikan beban baru kepada desa, tetapi merupakan pintu gerbang untuk kesuksesan di masing-masing desa,” kata Yandri dalam Musyawarah Desa Khusus Serentak bertajuk Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih, Kamis (25/9/2025), dikutip dari Antara.
Ia menekankan, Kopdes Merah Putih memberi peluang besar untuk meningkatkan kemandirian desa. Selain dilibatkan sejak tahap pembentukan, pembiayaan, dan operasional, desa juga akan menerima imbal jasa 20 persen dari keuntungan koperasi.
Menurut Yandri, koperasi yang dikelola baik akan memperkuat desa, menekan ketergantungan pada tengkulak, membuka lapangan kerja, memperluas permodalan, dan mempercepat pemerataan ekonomi.
“Hal mulia dari Bapak Presiden Prabowo ini mesti kita sukseskan bersama, membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan kemakmuran,” ujarnya.
Sebagai dasar hukum, Kementerian Desa telah menerbitkan Permendes PDT Nomor 10 Tahun 2025 tentang mekanisme persetujuan kepala desa dalam pembiayaan Kopdes Merah Putih. Aturan yang ditandatangani Yandri pada 12 Agustus 2025 itu mengatur kewenangan kepala desa memberikan persetujuan pinjaman koperasi berdasarkan musyawarah desa.
Ruang lingkup usaha Kopdes Merah Putih meliputi kantor koperasi, pengadaan sembako, klinik desa, apotek desa, pergudangan, logistik, dan simpan pinjam.