Jakarta, Politika.co.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR bersama pemerintah tidak akan merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun ini.
Dasco mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Karena itu, DPR tidak memiliki agenda pembahasan revisi UU Pilkada dalam waktu dekat.
"Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada," kata Dasco saat konferensi pers bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026), dikutip dari Antara.
Ia juga menegaskan bahwa DPR belum memikirkan wacana Pilkada dipilih melalui DPRD. Menurutnya, isu tersebut tidak sedang dibahas di parlemen.
Saat ini, kata Dasco, DPR justru fokus menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Pemilu. Partai politik akan menyiapkan sistem dan rekayasa konstitusi untuk pembahasan revisi UU Pemilu ke depan.
"Sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat," ujarnya.
Dasco pun meminta Komisi II DPR RI untuk ikut menyampaikan kesepakatan ini kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Sebelumnya, sejumlah partai politik sempat mendukung wacana agar Pilkada dipilih DPRD. Namun, beberapa partai lainnya menolak dan menegaskan bahwa Pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.