Jakarta, Politika.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) membenarkan penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (9/1/2026), dikutip dari Antara.
Namun, Fitroh belum merinci apakah Yaqut menjadi satu-satunya tersangka atau ada pihak lain yang turut ditetapkan.
Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi kepada jurnalis, Jumat.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.
Dua hari kemudian, 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas; Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan staf khusus Menag); serta Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro haji Maktour).
Pada 18 September 2025, KPK menduga 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam perkara ini. Selain penyidikan KPK, DPR RI melalui Pansus Angket Haji sebelumnya juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Salah satu sorotan pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dengan komposisi 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan 92 persen untuk haji reguler.