Jakrta, Politika - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 bukanlah hal yang luar biasa, melainkan bagian dari sinergi antarinstansi penegak hukum di Indonesia.

Menurutnya, aturan yang memungkinkan jaksa memperoleh perlindungan dari TNI dan Polri tersebut sejalan dengan semangat memperkuat penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi dan pengamanan sumber daya alam dari penguasaan ilegal.

"Itu hal yang biasa saja. Ini merupakan bentuk kerja sama antar lembaga penegak hukum. Dalam Undang-Undang Kejaksaan pun sudah diatur tentang kolaborasi Kejaksaan dengan Kepolisian," kata Pras kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (23/5).

Lebih lanjut, Pras menyebut langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkokoh koordinasi lintas institusi, terutama saat Kejaksaan menjalankan tugas-tugas penting yang berpotensi menghadapi perlawanan dari pihak-pihak yang terganggu oleh penegakan hukum.

"Teman-teman Kejaksaan saat ini sedang mengerjakan tugas-tugas besar. Maka penting ada dukungan dan penguatan dari instansi lain," jelasnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak bersikap negatif terhadap terbitnya perpres ini, dan menilai perlindungan terhadap jaksa sebagai bentuk kesiapsiagaan negara dalam menghadapi berbagai risiko di lapangan.

"Dalam proses penegakan hukum, wajar kalau ada pihak-pihak yang merasa tidak nyaman. Maka perlindungan ini adalah bagian dari langkah antisipatif," tambahnya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres 66 Tahun 2025 yang memberikan kewenangan bagi jaksa untuk meminta perlindungan kepada negara. Berdasarkan Pasal 3, permintaan perlindungan diajukan oleh Kejaksaan, dan pada Pasal 4 disebutkan bahwa pelaksanaan perlindungan dilakukan oleh aparat Polri dan TNI.