Pati, Politika.co.id - Warga Kabupaten Pati kini tidak perlu lagi datang ke Pengadilan Negeri (PN) Pati untuk mengurus pergantian nama. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati berkolaborasi dengan PN Kelas IA Pati menghadirkan layanan sidang keliling hingga ke desa-desa.

Melalui program tersebut, proses persidangan dilakukan di balai desa, sementara Disdukcapil langsung menerbitkan dokumen administrasi kependudukan setelah adanya penetapan pengadilan. Dokumen yang diperbarui meliputi Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, hingga Kartu Identitas Anak (KIA).

Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Pati, Ida Istiani, mengatakan inovasi itu merupakan upaya mendekatkan layanan hukum dan administrasi kependudukan kepada masyarakat, terutama warga yang tinggal jauh dari pusat kota.

"Ini program kolaborasi Disdukcapil Pati dengan PN Pati sampai ke tingkat desa. Setelah ada keputusan pengadilan, kami langsung menerbitkan KK, Akta Kelahiran, dan KIA sesuai identitas baru. Tujuannya agar seluruh masyarakat lebih mudah mengakses layanan," ujarnya usai sidang keliling, Kamis (9/7/2026).

Ia menjelaskan, sosialisasi dilakukan melalui pemerintah desa, kecamatan, hingga media daring. Tingginya minat masyarakat terlihat dari banyaknya permohonan yang masuk sejak program diperkenalkan.

"Antusiasme masyarakat luar biasa. Pendaftar cukup banyak, tetapi belum semuanya bisa dilayani melalui sidang keliling," katanya.

Sementara itu, Hakim PN Pati, Wira Indra Bangsa, SH., MH., menegaskan layanan keliling saat ini masih difokuskan untuk permohonan pergantian nama. Jenis perkara perdata lainnya tetap disidangkan di Kantor PN Pati.

Menurutnya, mekanisme persidangan tidak berbeda dengan sidang di pengadilan. Pemohon wajib memenuhi seluruh persyaratan hukum, termasuk menghadirkan minimal dua orang saksi serta persetujuan kedua orang tua apabila permohonan menyangkut perubahan nama anak.

"Yang diprioritaskan adalah masyarakat yang domisilinya jauh dari kantor pengadilan. Persyaratan tetap sama, termasuk harus dipastikan anak tersebut benar anak kandung dan ada persetujuan kedua orang tua," jelasnya.

Pada sidang keliling kali ini, PN Pati mengabulkan permohonan perubahan nama seorang anak berusia 2,5 tahun dari Ameena Maritza Nur Shanum menjadi Lashirra Nayyara Salsabila. Usai penetapan dibacakan, Disdukcapil langsung menerbitkan dokumen kependudukan baru sesuai identitas tersebut.

Salah satu pemohon, Nurfiyanti, mengaku terbantu dengan layanan tersebut. Warga Desa Bendar, Kecamatan Juwana, itu menyebut sidang keliling menghemat waktu, tenaga, dan biaya karena tidak perlu datang ke kantor pengadilan.

Ia mengatakan keputusan mengganti nama anak diambil atas pertimbangan keluarga setelah anaknya kerap menangis sejak lahir. Berkat layanan sidang keliling, proses hukum hingga pembaruan dokumen kependudukan dapat diselesaikan lebih mudah tanpa harus meninggalkan pekerjaan dalam waktu lama.