Jakarta, Politika.co.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat menjadi solusi untuk menekan praktik politik uang yang selama ini kerap mewarnai kontestasi elektoral.
Menurut Yusril, mekanisme pilkada tidak langsung membuat pengawasan lebih mudah dilakukan karena jumlah pemilih jauh lebih sedikit dibandingkan pilkada langsung.
“Sebab, apabila nantinya kepala daerah dipilih oleh DPRD, hanya akan terdapat sekitar 20-35 orang yang diawasi selama proses pilkada berjalan,” ujar Yusril, dikutip dari Antara, Rabu (14/1/2026).
Ia menegaskan potensi politik uang akan jauh berkurang jika dibandingkan pilkada langsung yang melibatkan seluruh masyarakat.
“Kemungkinan terjadinya money politics sangat kecil dibanding pilkada langsung dengan pemilih satu kabupaten. Mengawasi orang se-kabupaten itu tidak mudah dan kemungkinan terjadinya money politics jauh lebih besar,” ucapnya.
Selain faktor pengawasan, Yusril juga menilai pilkada melalui DPRD dapat membuka peluang lebih besar bagi figur-figur potensial yang selama ini kesulitan bersaing dalam pilkada langsung karena keterbatasan dana maupun popularitas.
Ia menyoroti kecenderungan pemilih yang lebih memilih tokoh populer, seperti artis, tanpa mempertimbangkan kapasitas kepemimpinan.
“Sementara mereka yang betul-betul punya potensi memimpin itu tidak dapat maju karena tidak punya dana atau tidak populer seperti selebriti,” kata Yusril.
Meski demikian, Yusril menegaskan keputusan akhir terkait mekanisme pilkada ke depan tetap berada di tangan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Saat ini, pemerintah masih terus mengevaluasi pelaksanaan pilkada langsung untuk melihat kelemahan dan membandingkannya dengan sistem pilkada tidak langsung.
Baginya, baik pilkada langsung maupun melalui DPRD sama-sama memiliki dasar konstitusional yang kuat.
“Mekanisme mana pun yang dipilih, dua-duanya sah dan demokratis. Baik pilkada langsung maupun tidak langsung, dua-duanya sejalan dengan konstitusi kita, yakni UUD 1945,” pungkasnya.