Lembata, Politika.co.id – Putusan perkara perdata Nomor 19/Pdt.G/2025/PN Lbt yang diadili Pengadilan Negeri Lembata pada 19 Februari 2026 menuai beragam reaksi di tengah masyarakat. Sengketa hak kepemilikan tanah antara Latif Mangan dan Mahmudin Tukang itu menimbulkan polemik, khususnya terkait amar keputusan yang menyatakan gugatan niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.
Kuasa hukum Latif Mangan, Fakhurrozi Arrusady, menegaskan bahwa keputusan NO tidak dapat dimaknai sebagai kemenangan salah satu pihak. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang membangun opini yang berpotensi memicu konflik di masyarakat.
“Putusan NO bukanlah penyelesaian yang menyatakan pokok perkara dimenangkan oleh tergugat. Putusan ini murni berkaitan dengan aspek formil gugatan,” tegas Fakhurrozi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/2/2026) malam.
Menurut Fakhurrozi, Pengadilan Negeri Lembata telah memutus perkara secara tepat dan sesuai dengan hukum acara perdata. Majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat karena gugatan yang dinilai mengandung cacat formil berupa gugatan kabur (obscuur libel) .
“Amar putusan menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv), yang mengharuskan gugatan disusun secara jelas, terperinci, dan tegas,” jelasnya.
Perkara tersebut berkaitan dengan pemulihan tanah yang terletak di Kecamatan Buyasuri, Desa Kaohua/Kulu, Kabupaten Lembata. Dalam putusannya, majelis hakim tidak memeriksa pokok perkara kepemilikan tanah karena terlebih dahulu menilai aspek formil gugatan.
Fakhurrozi juga mengungkapkan bahwa dalam proses konferensi, pihak tergugat Mahmudin Tukang mengajukan gugatan rekonvensi. Namun, berdasarkan amar putusan, pengadilan tidak hanya menyatakan gugatan konvensi tidak dapat diterima, tetapi juga menolak gugatan rekonvensi .
“Dengan demikian, tidak ada satu pun pihak yang dinyatakan menang. Putusan NO tidak membuktikan dan tidak menjamin kepemilikan suatu benda tanah kepada siapa pun,” ujarnya.
Ia mengimbau seluruh pihak, khususnya para praktisi hukum, untuk memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat dan tidak menggiring pendapat yang salah. Menurutnya, kesalahpahaman terhadap keputusan pengadilan dapat memicu ketegangan sosial di masyarakat.
Sebelumnya, pemanasan lahan ini sempat memicu ketegangan akibat perbedaan penafsiran terkait status kepemilikan tanah. Kuasa hukum Latif Mangan berharap masyarakat memahami bahwa putusan NO bersifat administratif-formil dan tidak menyentuh substansi kepemilikan tanah .