Jakarta, Politika.co.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan bahwa pemerintah akan mencabut 20 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas sekitar 750 ribu hektare. Langkah ini termasuk penindakan terhadap izin di wilayah terdampak banjir di Sumatera.
Dalam pernyataan resmi dari Jakarta, Jumat (5/12/2025), Raja Juli Antoni menyebutkan bahwa sebelumnya Kementerian Kehutanan telah mencabut 18 izin PBPH seluas 526.144 hektare pada Februari 2025, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Kementerian Kehutanan, atas persetujuan Bapak Presiden akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH berkinerja buruk seluas kurang lebih 750 ribu hektare di seluruh Indonesia, termasuk pada tiga provinsi terdampak banjir," ujarnya, dikutip dari Antara.
Ia menegaskan bahwa pihaknya juga akan menghentikan penerbitan izin baru PBPH pada Hutan Alam dan Hutan Tanaman.
"Saya juga akan memoratorium izin baru PBPH hutan alam dan hutan tanaman," tambahnya.
Menanggapi banyaknya gelondongan kayu yang terseret banjir dan longsor di Sumatera, Raja Juli Antoni mengatakan bahwa Kemenhut bersama Polri tengah melakukan investigasi dan penegakan hukum.
Menurutnya, kementerian telah mengantongi data awal hasil pemindaian drone di sejumlah titik terdampak. Selain itu, digunakan juga perangkat lunak Alat Identifikasi Kayu Otomatis (AIKO) untuk mengetahui jenis dan menelusuri asal-usul kayu gelondongan tersebut.
"Keingintahuan publik tentang asal-usul material kayu itu sudah kami respons. Kami memiliki data awal dari penerbangan drone di daerah terdampak, dan memanfaatkan perangkat lunak AIKO untuk mengetahui jenis kayunya dan merekonstruksi asal-muasal kayu tersebut," kata Menhut.