Jakarta, Politika - Pemerintah resmi mengumumkan pemberian potongan tarif listrik sebesar 50 persen yang akan berlaku selama bulan Juni dan Juli 2025. Kebijakan ini ditujukan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA sebagai bagian dari upaya mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan konsumsi masyarakat.
“Stimulus ini kami harapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua. Momentum ini dimanfaatkan untuk meluncurkan berbagai program yang dapat mendorong konsumsi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dikutip dari Antara, Sabtu (24/5/2025).
Selain potongan tarif listrik, pemerintah juga menyiapkan lima program stimulus tambahan. Pertama, pemberian diskon untuk moda transportasi umum yang mencakup tiket kereta api, tiket pesawat, serta tarif angkutan laut, khusus selama masa libur sekolah.
Kedua, insentif berupa potongan tarif jalan tol yang ditargetkan menjangkau sekitar 110 juta pengguna kendaraan dan juga akan berlaku sepanjang Juni hingga Juli 2025.
Ketiga, pemerintah akan meningkatkan alokasi bantuan sosial, termasuk kartu sembako dan bantuan pangan, yang menyasar 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) untuk periode yang sama.
Keempat, akan disalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta atau setara UMP, termasuk guru honorer.
Kelima, program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya juga akan diperpanjang guna meringankan beban pelaku usaha dan tenaga kerja.
Rangkaian stimulus tersebut saat ini sedang dalam tahap finalisasi dan dijadwalkan akan diluncurkan secara resmi pada 5 Juni 2025. Airlangga menyatakan bahwa pemberian insentif ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi.
Lebih lanjut, pemerintah juga mendorong peran aktif pemerintah daerah (Pemda) dalam mengadakan kegiatan pariwisata dan hiburan lokal selama masa libur sekolah, guna mendukung pergerakan ekonomi domestik.
Airlangga menegaskan pentingnya kolaborasi antar-kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan program stimulus agar tepat sasaran dan mampu memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.