Tangerang, Politika.co.id - Pemerintah mulai menerapkan kebijakan wajib campuran bioetanol lima persen pada bensin atau E5 di sejumlah wilayah mulai Juli 2026. Kebijakan tersebut diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari upaya memperkuat penggunaan energi baru terbarukan sekaligus mengurangi ketergantungan impor bahan bakar.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi mengatakan penerapan mandatori E5 pada tahap awal baru dilakukan di beberapa daerah karena pasokan etanol untuk bahan bakar masih terbatas.

Wilayah yang akan mulai menerapkan E5 meliputi Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, dan Lampung.

Menurut Eniya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meminta agar seluruh bahan baku etanol berasal dari produksi dalam negeri dan tidak mengandalkan impor. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendukung ketahanan energi nasional.

“Kemarin sudah kami identifikasi berapa banyak etanol fuel grade yang bisa dihasilkan. Baru teridentifikasi tiga perusahaan,” ujar Eniya dalam IPA Convex di Tangerang, Banten, Kamis (21/5/2026), seperti dikutip dari Antara.

Ia menyebut kapasitas produksi bioetanol dari tiga perusahaan tersebut saat ini sekitar 26 ribu kiloliter. Pemerintah nantinya akan mengatur alokasi volume melalui regulasi baru berupa keputusan menteri.

Penerapan E5 juga direncanakan berjalan beriringan dengan kebijakan mandatori biodiesel B50.

Sementara itu, Eniya mengungkapkan PT Pertamina sebelumnya telah melakukan uji pasar E5 dan memperluas distribusinya di berbagai daerah.

“Pertamina sudah membangun 179 lokasi. Dia akan tambah 30 lokasi lagi,” katanya.

Namun demikian, pemerintah masih menunggu revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait cukai sebelum implementasi dilakukan secara lebih luas.

Selain persoalan regulasi cukai, pemerintah juga tengah memastikan skema perizinan usaha biofuel. Eniya menjelaskan, klasifikasi usaha biofuel kini berada di bawah Kementerian ESDM sehingga pelaku usaha nantinya tidak lagi memerlukan Izin Usaha Industri (IUI).

Langkah tersebut diharapkan dapat memangkas proses birokrasi dan mempermudah pengembangan industri bioetanol di dalam negeri.