Jakarta, Politika.co.id - Pakar ilmu pemerintahan Achmad Baidowi menilai tidak ada kewajiban bagi Erick Thohir untuk mundur dari jabatan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) meskipun kini resmi menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
“Dalam perspektif hukum tata pemerintahan tidak ada larangan bagi Menpora sekaligus menjadi Ketum PSSI,” kata Achmad Baidowi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025).
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan menugaskan pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga melalui kebijakan, pendidikan, pelatihan, hingga evaluasi. Menpora, kata dia, memang bertugas mengayomi semua cabang olahraga, termasuk sepak bola yang saat ini dipimpin Erick Thohir lewat PSSI.
Baidowi menambahkan, statuta FIFA maupun PSSI juga tidak melarang rangkap jabatan antara ketua umum federasi sepak bola dengan pejabat pemerintah.
“Dalam statuta PSSI syarat ketua umum mencakup warga negara Indonesia, pengalaman mengelola sepak bola, pengetahuan tata kelola dan hukum sepak bola, pengalaman di posisi strategis pemerintahan atau swasta, serta keselarasan dengan program PSSI, FIFA, dan AFC,” ujarnya.
Menurutnya, kekhawatiran mengenai intervensi pemerintah tidak relevan. Erick Thohir, saat masih menjabat Menteri BUMN, justru menunjukkan dukungan nyata terhadap perkembangan sepak bola nasional. Ia juga menyinggung ucapan selamat dari Presiden FIFA Gianni Infantino ketika Erick terpilih sebagai Ketua Umum PSSI.
“Yang penting syaratnya satu, tidak boleh ada konflik kepentingan. Jika itu terpenuhi, maka rangkap jabatan tidak menjadi persoalan,” tegas Baidowi.
Ia menutup dengan menegaskan, dari perspektif hukum tata pemerintahan, tidak ada larangan bagi Erick Thohir menjalankan tugas sebagai Menpora sekaligus Ketua Umum PSSI, terutama demi keberlanjutan pembinaan sepak bola nasional.