Jakarta, Politika.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang meminta agar rakyat atau konstituen diberi kewenangan memberhentikan anggota DPR RI. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025, dikutip dari Antara.

MK menilai dalil para pemohon tidak beralasan hukum karena gagasan pemberian hak kepada konstituen untuk memberhentikan anggota dewan dianggap tidak sesuai dengan konsep demokrasi perwakilan.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa UUD 1945 telah mengatur mekanisme pemilihan wakil rakyat melalui partai politik, sebagaimana tercantum dalam Pasal 22E ayat (3).

“Oleh sebab itu, sebagai konsekuensi logisnya, mekanisme pemberhentian antarwaktu (recall) terhadap anggota DPR maupun DPRD juga harus dilakukan oleh partai politik. Mekanisme yang demikian merupakan wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan,” ujar Guntur.

Ia menegaskan bahwa keinginan pemohon agar konstituen diberi kewenangan sama seperti partai politik untuk mengusulkan recall, tidak sejalan dengan sistem demokrasi yang dianut Indonesia. MK juga menilai jika usulan tersebut dikabulkan, maka hal itu akan menyerupai pelaksanaan pemilu ulang di daerah pemilihan terkait, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Karena tidak dapat dipastikan pemilih yang pernah memberikan hak pilihnya kepada anggota DPR dan anggota DPRD yang akan diberhentikan pada waktu dilaksanakan pemilihan umum,” imbuhnya.

Terkait kekhawatiran pemohon mengenai dominasi partai politik dalam proses pemberhentian anggota dewan, MK menegaskan bahwa penggantian antarwaktu tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Hal ini telah ditegaskan MK dalam sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 008/PUU-IV/2006, 38/PUU-VIII/2010, dan 22/PUU-XXIII/2025.

“Pertimbangan atau penilaian penggantian anggota DPR dan anggota DPRD oleh partai politik dimaksud dilakukan selaras dengan keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan selaku alat kelengkapan DPR yang bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” jelas Guntur.

Ia menambahkan, apabila pemilih menilai seorang anggota dewan tidak lagi layak, mereka dapat menyampaikan keberatan kepada partai politik untuk memproses recall. Selain itu, pemilih juga bisa tidak memilih kembali anggota dewan yang dianggap bermasalah pada pemilu berikutnya.

“Bahkan sesuai dengan regularitas waktu penyelenggaraan pemilihan, pemilih seharusnya tidak memilih kembali anggota DPR atau anggota DPRD yang dianggap bermasalah pada pemilu berikutnya,” ucapnya.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh lima mahasiswa: Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka meminta MK menafsirkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 agar berbunyi “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya.”

Namun, MK menilai tidak ada alasan kuat untuk mengubah ketentuan tersebut dan tetap mempertahankan kewenangan recall berada di tangan partai politik.