Blora, Politica.co.id - Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah, mengamankan seorang mahasiswi berinisial FIN (21) asal Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, atas dugaan tindak pidana aborsi yang dilakukan di kamar kosnya. Kasus ini mencuat setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga terkait adanya dugaan pengguguran kandungan di salah satu kosan wilayah Kota Blora.
"Pelaku melakukan aborsi dengan menggunakan obat dan dua botol minuman bersoda," ujar Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto saat konferensi pers di Blora, Rabu (10/12/2025) .
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan masyarakat. Saat dilakukan pengecekan intensif di kamar kos tersebut, petugas menemukan janin bayi yang masih berselaput ketuban di kamar mandi. Temuan ini menjadi bukti awal yang kuat dalam pengembangan kasus dugaan aborsi tersebut.
FIN berserta janin tersebut segera dievakuasi ke RSUD Blora untuk menjalani perawatan medis dan serangkaian pemeriksaan forensik. Kepolisian juga melakukan pemeriksaan laboratorium dan tes DNA untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
Setelah seluruh alat bukti dinyatakan lengkap, penyidik resmi menetapkan FIN sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 45A juncto Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Motifnya karena malu. Pelaku masih belum menikah, sehingga memilih jalan pintas untuk menutupi kehamilannya," jelas Kapolres Blora.
Meskipun telah mengamankan tersangka, kepolisian menyatakan masih terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap identitas serta peran pria yang diduga menghamili korban. Penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat dalam kasus ini.