Surabaya, Politika - Bos CV Sentoso Seal ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dokumen penting milik mantan karyawan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jawa Timur, AKBP Suryono, mengonfirmasi bahwa Jan Hwa Diana diduga telah menyembunyikan 108 ijazah milik mantan karyawannya dan kini terancam hukuman pidana. "Iya, (dia menggelapkan) ijazah 108 karyawan yang sudah keluar dari perusahaan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," kata Suryono saat dikonfirmasi pada Kamis, (22/5/2025).

Penetapan tersangka terhadap Diana dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat bahwa ratusan ijazah tersebut disimpan secara tidak sah di kediaman pribadi Diana. Dokumen tersebut merupakan milik eks karyawan CV Sentoso Seal yang sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Suryono menjelaskan bahwa sebagian ijazah yang disembunyikan akhirnya diserahkan sendiri oleh Diana kepada pihak kepolisian. Seluruh dokumen yang berjumlah 108 lembar itu kini telah diserahkan ke penyidik untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

“Beberapa ijazah yang kami temukan itu kemudian diserahkan oleh yang bersangkutan, dan kami pun langsung menyerahkannya ke penyidik,” ujar Suryono.

Saat ini, Diana telah dipindahkan dari tahanan Polrestabes Surabaya ke Direktorat Reskrimum Polda Jawa Timur guna menjalani pemeriksaan tambahan. Pemindahan tersebut dilakukan untuk mendalami lebih lanjut motif serta alur penyimpanan dokumen ijazah yang disembunyikan di kediamannya.

Kasus ini mendapat sorotan publik karena menyangkut hak dasar mantan karyawan, yaitu kepemilikan atas dokumen pendidikan mereka yang penting untuk mencari pekerjaan baru. Polisi terus melakukan pendalaman guna mengungkap apakah ada motif lain di balik tindakan tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Proses hukum terhadap Jan Hwa Diana masih berlangsung, dan pihak kepolisian memastikan akan menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.