Demak, Politika.co.id - Kegiatan Pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) berbasis kompetensi yang ditujukan bagi calon Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), maupun Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) kabupaten/kota menuai kritik tajam.
Dalam pamflet kegiatan yang beredar, tercantum biaya pendaftaran berbeda untuk tiap kategori peserta: Rp 750 ribu untuk PLD, Rp 1 juta untuk PD, dan Rp 1,5 juta untuk TAPM. Pamflet tersebut juga menampilkan logo Ikatan Pemuda Desa (IPADES) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Pelatihan itu dijanjikan memberikan sejumlah fasilitas, mulai dari gelar non-akademik KPMD, sertifikat resmi, e-modul, rekaman pelatihan, hingga akses kelas ulang. Sertifikat yang ditawarkan bahkan disebut-sebut dapat menjadi poin tambahan dalam seleksi pendamping desa.
Namun, janji inilah yang kemudian menjadi sorotan serius. Menurut Rokib Irfan dari Aliansi Peduli Desa, banyak calon peserta merasa terjebak dalam situasi yang tidak adil, karena peluang lolos seleksi seolah bergantung pada kemampuan finansial, bukan murni kompetensi.
“Kalau memang benar sertifikat itu menjadi penentu kelulusan, maka seleksi sudah tidak lagi transparan. Apalagi jika tidak ada regulasi resmi dari kementerian terkait, maka pungutan ini bisa dikategorikan ilegal,” tegas Rokib.
Aliansi Peduli Desa menilai terdapat tiga masalah utama dari pelatihan ini. Pertama, transparansi seleksi dipertanyakan karena tidak jelas apakah sertifikat benar-benar diakui sebagai penentu kelulusan. Kedua, adanya potensi pungutan ilegal, mengingat tidak ada dasar hukum yang jelas terkait biaya pelatihan. Ketiga, muncul keresahan di masyarakat, sebab calon pendamping desa merasa dirugikan dengan persaingan yang lebih ditentukan oleh kemampuan finansial dibanding kompetensi.
Rokib mendesak agar Kemendes PDTT segera memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas pelatihan tersebut.
“Jika ada oknum yang menggunakan nama kementerian atau perangkatnya untuk melakukan pungutan berkedok seminar, maka harus ditindak tegas. Jangan sampai masyarakat desa menjadi korban pungutan ilegal yang dibungkus rapi dalam bentuk pelatihan berbayar,” pungkasnya.

Jalankan Instruksi Presiden, Bahlil Aktifkan Kembali Pengecer LPG 3 kg
Nasruddin
/
4 Feb 2025