Pati, Politika.co.id - Polresta Pati menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana saat aksi massa kelompok kontra AMPB (Aliansi Masyarakat Pati Bersatu) pada Sidang Paripurna Hak Angket Bupati Pati, Jumat (31/10/2025). Aksi tersebut memicu kemacetan total sekitar 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat pengguna jalan.
Dua tersangka berinisial S (47) dan TI (49), warga Kecamatan Margorejo, Pati. Keduanya diduga sengaja menghentikan kendaraan di jalur utama Pantura untuk menghambat arus lalu lintas. Pemblokiran dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB di depan gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati.
Informasi terkait kemacetan diterima Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati dari laporan masyarakat dan pemantauan petugas di lapangan. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim yang dipimpin Aiptu R langsung bergerak ke lokasi dan mendapati adanya aksi penghambatan jalan. Kedua pelaku beserta kendaraan yang digunakan segera diamankan.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Chevrolet, satu unit Ford Ranger, serta dua ponsel milik para tersangka. Mereka kemudian dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lanjutan.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan penindakan dilakukan cepat untuk mencegah gangguan yang lebih luas.
“Pantura adalah jalur nasional. Tindakan menghambat lalu lintas, terlebih di momen situasi politik sensitif, memiliki dampak besar pada masyarakat. Kami bertindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara—dan bisa mencapai 15 tahun jika menimbulkan bahaya besar atau korban jiwa. Mereka juga dikenai Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman pidana sampai 6 tahun, Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP terkait keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana, serta Pasal 55 KUHP mengenai perbuatan dilakukan bersama-sama. Proses penyidikan telah meliputi gelar perkara, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka dan penahanan.
Selain dua tersangka itu, polisi turut mengamankan tiga orang lainnya berinisial M B alias B (23) dan S alias PJ (38) dari Kecamatan Margoyoso, serta A S alias N (29) warga Wedarijaksa. Dari mereka, polisi menyita ketapel, gotri, dan petasan. Namun setelah pemeriksaan, ketiganya dilepas karena unsur pidana belum terpenuhi, meski masih dalam pendalaman.
Kapolresta menegaskan penegakan hukum dilakukan secara objektif.
“Setiap tindakan kami dasarkan asas hukum. Bila ditemukan alat bukti tambahan, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.
Perkembangan terbaru, kasus ini kini diambil alih Polda Jawa Tengah untuk pendalaman lebih lanjut. Kedua tersangka telah dipindah ke Rutan Polda Jateng, sementara seluruh berkas dan barang bukti telah dilimpahkan.
Polresta Pati menegaskan pemberkasan awal telah rampung dan koordinasi terus berjalan bersama Polda Jateng serta jaksa penuntut umum. Pengamanan wilayah juga ditingkatkan untuk menjaga ketertiban dan memastikan proses demokrasi di Kabupaten Pati tetap aman dan kondusif.