Jakarta, Politika.co.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membatalkan rencana pemberian kewenangan kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk menilai indeks pembinaan ideologi Pancasila terhadap penyelenggara negara dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BPIP.

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Iman Sukri menjelaskan, usulan itu sempat menjadi sorotan dalam rapat Panitia Kerja (Panja). Menurutnya, pasal tersebut seolah memberi kewenangan BPIP menilai lembaga manapun terkait penerapan ideologi Pancasila.

"Kemudian muncul alternatif Bab IV Pasal 12 itu, menurut saya lebih moderat, jadi bukan indeks, tapi monitoring dan evaluasi," kata Iman saat memimpin rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (29/9/2025), dikutip dari Antara.

Dalam draf awal, Pasal 12 Ayat 1 berbunyi: “BPIP melakukan penilaian indeks hasil Pembinaan Ideologi Pancasila setiap tahun terhadap penyelenggara negara, badan hukum, badan usaha, dan masyarakat.”

Namun, ketentuan itu diubah menjadi: “BPIP melakukan monitoring dan evaluasi Pembinaan Ideologi Pancasila yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara, badan hukum, badan usaha, dan masyarakat.”

Iman menegaskan, penghapusan kewenangan menilai indeks dilakukan agar BPIP tidak menjadi alat kekuasaan untuk “menggebuk”. Ia menyebut pihak BPIP juga menerima perubahan tersebut.

Selain itu, Baleg memasukkan usulan agar BPIP ditingkatkan setara kementerian dan berada langsung di bawah Presiden. 

"Ini kemarin ada usulan dari Prof Jimly, agar kuat fungsi BPIP ini maka diusulkan agar setingkat menteri," ujarnya.

Anggota Baleg DPR Hinca Panjaitan menilai penilaian indeks berpotensi sulit dilaksanakan. Ia setuju mekanisme diganti dengan monitoring dan evaluasi (monev).

"Jadi monev ini menjadi sarananya, kendaraannya yang menjadi pikiran kita, dan itu yang kita rumuskan dalam undang-undang ini," kata Hinca.

Ia juga mengusulkan agar pelaksanaan monev diserahkan sepenuhnya kepada BPIP. 

"Dan nanti kalau kita rapat dengan BPIP, mudah kita berdialog dan melakukan pengawasan setiap waktu," pungkasnya.