Jakarta, Politika.co.id - Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di institusi sipil. Ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final sehingga wajib dilaksanakan.
“Tapi sebagaimana namanya keputusan MK ini kan final and binding. Ya iyalah (dijalankan), sesuai aturan kan seperti itu,” ujarnya, dikutip dari Liputan6, Jumat (14/11/2025).
Terkait kemungkinan adanya pejabat Polri yang harus mundur dari kementerian atau lembaga karena putusan tersebut, Prasetyo menegaskan hal itu harus dilakukan jika ketentuan mengharuskannya.
“Ya kalau aturannya seperti itu,” pungkasnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa DPR akan segera mengkaji putusan MK tersebut. Ia mengaku secara pribadi baru akan mempelajari isi lengkap putusan itu, terlebih setelah bertemu Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej di kompleks parlemen.
"Saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari," kata Dasco dikutip dari Antara, Jumat (14/11/2025)
Dasco menjelaskan bahwa sejauh ini yang ia pahami, anggota Polri hanya boleh ditempatkan di luar institusi kepolisian pada posisi yang berkaitan langsung dengan tugas-tugas kepolisian.
"Kalau saya tidak salah, begitu," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tugas-tugas polisi juga sudah diatur dalam UUD 1945.
Karena itu, ia menyerahkan kepada Polri dan lembaga terkait untuk menjabarkan lebih rinci tugas serta implikasi putusan MK tersebut. Dasco juga belum bisa memastikan apakah revisi UU Polri nantinya akan menindaklanjuti putusan itu, mengingat pemerintah dan DPR belum menggelar pembahasan resmi mengenai RUU Polri.
"Itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu," katanya.
Sebelumnya, MK menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis, MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif untuk menempati jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Ruang Pleno MK, Jakarta.