Semarang, Politika.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Ketua Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya Saputra, dalam kasus prostitusi di tempat karaoke Mansion KTV Semarang.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Sudar dalam sidang di PN Semarang, Rabu (12/11/2025). Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pidana satu tahun penjara.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” kata Hakim Sudar saat membacakan putusan, dikutip Antara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Bambang terbukti menyediakan, mengatur, dan mengelola layanan pornografi, termasuk menerima pembayaran atas segala bentuk layanan tersebut baik melalui perseorangan maupun korporasi.
Hakim juga menilai terdakwa menyetujui dan mengetahui adanya praktik layanan pornografi di tempat hiburan malam tersebut. Sebagai pengambil keputusan tertinggi di Mansion KTV Semarang, Bambang dianggap mengetahui asal-usul dana dan operasional tempat hiburan itu.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Diketahui, kasus ini berawal dari pengungkapan Polda Jawa Tengah pada Februari 2025, yang menemukan praktik prostitusi dan pertunjukan penari telanjang di Mansion KTV Semarang.