Jakarta, Politika - Ustaz Khalid Basalamah dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.

"Benar, yang bersangkutan diperiksa, dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025).

Budi menjelaskan bahwa Ustaz Khalid bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Ia memberikan keterangan dan informasi yang sangat membantu penyelidik. Menurut Budi, sikap kooperatif ini seharusnya menjadi contoh bagi semua pihak yang dimintai keterangan, agar penanganan kasus berjalan efektif dan cepat terang.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK. Artinya, hingga saat ini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan korupsi ini mencuat dalam masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut.

Penyelenggaraan haji 2024 menjadi sorotan karena sejumlah kejanggalan, terutama terkait kuota haji khusus. DPR bahkan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengusut persoalan ini. Salah satu temuan Pansus adalah keberangkatan 3.503 jemaah haji khusus tanpa antrean, padahal seharusnya mereka baru bisa berangkat pada 2031. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya gratifikasi atau penyimpangan dalam proses penentuan kuota.

KPK menyatakan siap menindaklanjuti laporan yang masuk. Asep Guntur Rahayu selaku Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK membenarkan bahwa penyelidikan kasus ini masih berlangsung.

Ustaz Khalid Basalamah sendiri dikenal luas sebagai pendakwah. Ia lahir di Makassar pada 1 Mei 1975 dan merupakan anak dari pendiri Masjid dan Pondok Pesantren Addaraen. Ia menempuh pendidikan S1 di Universitas Islam Madinah dan melanjutkan magister di Universitas Muslim Indonesia.

Khalid aktif berdakwah melalui kanal YouTube sejak 2013. Ia dikenal luas melalui video kajian dan kerap hadir di berbagai podcast artis. Selain itu, Khalid juga bersahabat dengan sejumlah pesohor seperti Raffi Ahmad dan Irwansyah.

Namun, ia juga pernah tersangkut kasus hukum. Pada 2022, ia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Sandy Tumiwa atas dugaan ujaran kebencian dan diskriminasi etnis karena pernyataannya soal pelarangan wayang. Kasus itu menyorot pernyataannya yang dianggap menyudutkan budaya Indonesia.

Kini, namanya kembali mencuat karena keterlibatannya sebagai saksi dalam penyelidikan KPK atas kasus dugaan korupsi kuota haji.