Jakarta, Politika – Pemerintah Arab Saudi secara resmi tidak mengeluarkan visa furoda untuk tahun ini. Kabar ini dikonfirmasi oleh sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), termasuk Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI).
Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur, menjelaskan bahwa penutupan proses visa haji menjadi alasan tidak diterbitkannya visa furoda tahun ini. “Benar, tahun ini visa furoda tidak diterbitkan oleh otoritas Saudi,” ujarnya kepada detikHikmah pada Rabu (28/5/2025).
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memberlakukan kebijakan baru terkait penerbitan visa umrah yang akan dimulai pada tanggal 14 Zulhijah 1446 H. Jemaah umrah dijadwalkan dapat memasuki wilayah Saudi mulai 15 Zulhijah.
Ahmad Barakwan, Kepala Bidang Umrah DPP AMPHURI, menuturkan bahwa salah satu persyaratan utama dalam aturan baru ini adalah akomodasi yang telah memiliki izin resmi atau tasreh dari otoritas sipil (Difa’ Madani) serta Kementerian Pariwisata Saudi.
"Visa umrah hanya akan diproses jika hotel di Makkah maupun Madinah telah terdaftar dan mendapat persetujuan dari dua lembaga tersebut," ungkap Ahmad saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (31/5/2025).
Selain itu, pemesanan hotel juga harus selaras dengan program perjalanan yang diajukan jemaah. Durasi menginap serta nama hotel yang dipilih harus sesuai dengan data yang didaftarkan.
Jika reservasi dilakukan melalui pihak ketiga seperti wholesaler, maka hotel terkait wajib menyetujui pemesanan tersebut melalui sistem Nusuk. Konfirmasi pemesanan menjadi prasyarat mutlak untuk pengajuan visa.
Adapun ketentuan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @amphuri adalah sebagai berikut:
Akomodasi yang dipesan harus memiliki izin resmi dan aktif terdaftar di Kementerian Pariwisata Arab Saudi.
Rencana perjalanan (program) harus sesuai dengan detail pemesanan hotel.
Jika pemesanan dilakukan melalui perusahaan mitra atau langsung ke hotel, pihak hotel wajib menyetujui pemesanan tersebut melalui platform Nusuk.
Para jemaah dan penyelenggara diimbau untuk mematuhi ketentuan ini demi kelancaran proses visa.