Jakarta, Politika – Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (19/5/2025) pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini terkait laporan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, mengenai dugaan pemalsuan ijazah.

"Rencana pemeriksaan klarifikasi DS, Senin tanggal 19 Mei 2025, pukul 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin (19/5).

Penyelidikan terhadap Dian berawal dari unggahannya di platform X pada 1 April 2025, yang menampilkan foto ijazah milik Presiden Jokowi. Tindakan tersebut diduga menjadi bagian dari penyebaran konten yang menyesatkan dan menyinggung isu keaslian dokumen pendidikan kepala negara.

Tak hanya itu, Dian juga dilaporkan secara terpisah ke Bareskrim Polri oleh seorang dosen Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial YLH. Laporan tersebut menyebut Dian menyebarluaskan dokumen pribadi tanpa izin, sehingga diduga melanggar Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaporan dilakukan pada 24 April 2025.

YLH menilai unggahan tersebut menimbulkan keonaran di media sosial serta merugikan pihak terkait.

Sementara itu, laporan utama dalam perkara ini bermula saat Presiden Jokowi menyaksikan sebuah video di media sosial yang memuat dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah sarjananya. Peristiwa itu diketahui terjadi pada 26 Maret 2025 di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Kombes Ade Ary, Jokowi kemudian menginstruksikan ajudan dan tim hukum untuk mengumpulkan bukti dari berbagai platform digital, serta memberikan peringatan kepada sejumlah pihak yang disebut terlibat dalam penyebaran informasi tersebut.

Nama-nama seperti RHS, RSN, TT, ES, dan KTR disebut sebagai pihak yang turut menyebarkan konten yang dimaksud.

Presiden Jokowi akhirnya melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Ia melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 305 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE.