Jakarta, Politika.co.id - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyepakati pembentukan komite khusus dengan Kepala Staf Gabungan Angkatan Bersenjata Yordania, Major General Pilot Yousef Ahmed Al-Hunaity, sebagai wadah pertukaran informasi mengenai situasi di Gaza.
“Kami mempersiapkan satu komite kerja sama untuk tukar-menukar informasi. Karena melihat Yordania sangat dekat dengan situasi di Gaza, sehingga tadi kami memutuskan untuk meng-update laporan intelijen situasi di Gaza melalui Yordan,” ujar Sjafrie, dikutip dari Antara, Jumat (14/11/2025).
Sjafrie menegaskan bahwa informasi terkait kondisi Gaza dibutuhkan untuk mendukung rencana pengiriman pasukan TNI dalam misi perdamaian. Komite tersebut nantinya diisi oleh atase pertahanan Indonesia dan Yordania. Melalui mekanisme komunikasi itu, kata Sjafrie, Indonesia akan lebih mudah memperoleh informasi yang relevan.
“Jadi, yang penting adalah kita tidak kehilangan komunikasi, kita tidak kehilangan situasi, sehingga pada saat kita mengetahui situasi yang pasti, kita tahu apa yang akan kita kerjakan di sana,” katanya.
Terkait waktu pengiriman pasukan perdamaian, Sjafrie mengaku belum dapat memberikan batas waktu. Ia menegaskan keputusan tersebut berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, Kapuspen TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah memastikan kesiapan TNI jika sewaktu-waktu diperintahkan untuk mengirim prajurit ke Gaza.
“Kami sampaikan bahwa TNI pada prinsipnya selalu siap melaksanakan setiap keputusan dan kebijakan pemerintah, dalam hal ini perintah langsung dari Presiden Republik Indonesia selaku Panglima Tertinggi TNI,” kata Freddy.
Ia menjelaskan, keterlibatan TNI dalam misi luar negeri merupakan kebijakan politik pemerintah. Dari sisi teknis, TNI telah menyiapkan personel melalui pelatihan interoperabilitas, kesiapsiagaan logistik, dan kemampuan operasi di berbagai medan.
Walau segala aspek telah disiapkan, Freddy menegaskan TNI tetap menunggu instruksi resmi.
“Intinya, TNI siap melaksanakan setiap keputusan pemerintah dengan profesional, proporsional, dan tetap menjunjung tinggi prinsip perdamaian serta kepentingan nasional Indonesia, berdasarkan pada legal standing nasional dan internasional,” ujarnya.