Semarang, Politika.co.id - Menyikapi kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akibat kebijakan opsen dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan program pengurangan PKB 2026.
Program ini berlaku mulai 20 Februari hingga 31 Desember 2026. Salah satu bentuk keringanan adalah potongan langsung sebesar 5 persen dari nilai pokok pajak kendaraan bermotor.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor tertanggal 20 Februari 2026.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan respons atas dinamika di masyarakat terkait penerapan opsen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023.
“Berdasarkan dinamika yang berkembang di masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, Bapak Gubernur Ahmad Luthfi telah memerintahkan kepada kami untuk melakukan pengkajian relaksasi. Hasil kajian dari tim teknis tersebut kemudian disampaikan kepada Bapak Gubernur dan disetujui melalui penetapan Keputusan Gubernur ini,” kata Masrofi di Semarang, Minggu (22/2/2026).
Ia menegaskan, program tersebut menjadi bentuk kehadiran pemerintah provinsi dalam membantu masyarakat memenuhi kewajiban dengan lebih ringan dan tertib.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap warga mendapatkan kesempatan yang sama, untuk menata kewajiban administrasi kendaraannya tanpa beban berlebih, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah untuk pembangunan,” ujarnya.
Masrofi menjelaskan, ada empat poin keringanan dalam program ini. Pertama, potongan langsung 5 persen dari nilai pokok PKB. Kedua, penyesuaian denda atau sanksi administratif secara otomatis mengikuti nilai pokok pajak yang telah dikurangi. Ketiga, pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administratif untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025. Keempat, pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan PKB.
Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut secara otomatis saat melakukan pembayaran di seluruh layanan Samsat.
Namun, layanan E-Samsat seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate saat ini masih dalam tahap penyesuaian data teknis.
“Kami informasikan bahwa saat ini layanan E-Samsat seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate sedang dalam tahap penyesuaian data teknis. Untuk sementara waktu, masyarakat diimbau melakukan pembayaran secara langsung di kantor pelayanan Samsat agar mendapatkan hak relaksasi ini,” jelasnya.
Pemprov Jawa Tengah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik.
Kebijakan tersebut mendapat respons positif dari warga. Hasim, warga Banyumanik, Semarang, mengaku tidak keberatan membayar pajak kendaraan asalkan manfaatnya dirasakan masyarakat.
“Tahun lalu kayaknya ada potongan. Kalau sekarang ini baru proses, katanya ada diskon lima persen. Bayar pajak kan kewajiban, karena nanti akan kembali ke kita, untuk jalan dan fasilitas umum,” ujarnya.
Ia juga berharap layanan Samsat keliling di wilayah Banyumanik dapat diperbanyak.
Hal serupa disampaikan Javinta Verita Nugroho, warga Semarang. Ia menilai membayar pajak merupakan kewajiban pemilik kendaraan, terlebih untuk menghindari kendala saat pemeriksaan di jalan.
“Dengan bayar pajak misal ketilang tidak repot. Sekarang nilai pajak saya sekitar 400-an ribu rupiah, terima kasih sudah ada diskon pajak lima persen,” pungkasnya.