Jakarta, Politika.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat ketiganya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ketiga mantan pejabat tersebut sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebelum status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Dalam penyidikan, Kejagung mengungkap dugaan praktik penyimpangan dalam penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), unit pelaksana program MBG di berbagai daerah. Yayasan-yayasan yang ditunjuk tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung dengan para tersangka.
"Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," ujar Syarief.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Pengadaan yang seharusnya dilaksanakan secara transparan dan sesuai aturan diduga dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu melalui mekanisme yang melawan hukum.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi BGN yang selama ini menjadi ujung tombak pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program prioritas nasional. Dugaan korupsi yang menyeret mantan pimpinan lembaga tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan tata kelola anggaran program yang menyasar jutaan penerima manfaat.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan, Lodewyk, dan Sony langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. Mereka ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya pada Rabu pagi, penyidik Jampidsus menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang kini memasuki babak baru setelah penetapan tiga tersangka dari jajaran mantan pimpinan lembaga tersebut.