Pati, Lintasmuria.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki yang sempat menggegerkan warga Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana. Kurang dari lima hari sejak bayi tersebut ditemukan, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku pembuangan.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, mengatakan pelaku berinisial AI (35), warga Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana. AI diamankan petugas pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.50 WIB saat berada di wilayah Kecamatan Juwana.

"Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari lima hari sejak laporan diterima, Tim Resmob Polresta Pati berhasil mengamankan pelaku yang diduga membuang bayi laki-laki tersebut. Saat ini yang bersangkutan telah berada di Satreskrim Polresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kompol Dika saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Jumat (5/6/2026).

Kasus ini bermula pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, seorang warga Desa Growong Kidul berinisial W (43) menemukan tas belanja berwarna biru dongker yang tergeletak di sebuah lorong di Jalan Kamboja Gang I.

Merasa curiga, W kemudian mengajak warga lainnya, TA (35), untuk memeriksa isi tas tersebut. Keduanya terkejut saat mendapati seorang bayi laki-laki yang masih hidup berada di dalam tas, dengan kondisi ari-ari masih menempel.

Temuan itu segera dilaporkan kepada ketua RT setempat dan diteruskan kepada bidan desa. Bayi tersebut kemudian mendapatkan pertolongan pertama sebelum dievakuasi ke Puskesmas Juwana untuk mendapatkan perawatan medis.

"Kecepatan masyarakat dalam memberikan pertolongan kepada bayi ini sangat membantu. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang langsung bergerak menyelamatkan nyawa bayi tersebut dan melaporkan kejadian kepada aparat kepolisian," kata Dika.

Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polresta Pati langsung melakukan penyelidikan intensif. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai petunjuk yang mengarah pada identitas pelaku.

Dari hasil penyelidikan itu, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan AI yang diduga sebagai ibu kandung bayi tersebut.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang bekerja secara maksimal mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Kami terus mendalami seluruh fakta untuk melengkapi proses penyidikan," jelasnya.

Sementara itu, kondisi bayi laki-laki yang ditemukan warga dilaporkan dalam keadaan sehat. Berdasarkan pemeriksaan tenaga kesehatan di Puskesmas Juwana, bayi tersebut memiliki berat badan 3,8 kilogram dan panjang badan 50 sentimeter.

Saat ini bayi masih berada dalam perawatan dan pengawasan tenaga medis.

Terkait motif pelaku membuang bayinya, polisi mengaku masih melakukan pendalaman. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), termasuk pendalaman kondisi psikologis pelaku.

"Terkait motif pelaku melakukan perbuatan tersebut, saat ini masih didalami oleh penyidik Unit PPA. Kami meminta masyarakat bersabar karena pemeriksaan psikologis dan pendalaman motif membutuhkan waktu agar hasilnya komprehensif," ungkap Dika.

Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

Penyidik hingga kini masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.