Jakarta, Politika.co.id - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk terus melindungi kepentingan para pekerja, termasuk menghadapi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan pernyataan yang diterima di Jakarta pada (1/5/2026), Presiden mengumumkan telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja. Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja.

"Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi saudara-saudara sekalian," kata Presiden Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monas.

Kepala negara menegaskan bahwa pemerintah akan terus memastikan para pekerja tetap mendapatkan perlindungan dalam berbagai kondisi. Menurutnya, negara akan selalu hadir untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.

"Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara kita akan mengambil alih, negara kita akan membela rakyat Indonesia, jangan khawatir," kata Prabowo.

Pembentukan Satgas Mitigasi PHK pada momentum Hari Buruh Internasional diharapkan menjadi simbol komitmen kuat bahwa negara hadir tidak hanya saat ekonomi tumbuh, tetapi juga ketika masyarakat menghadapi tekanan. Pemerintah berupaya memastikan tidak ada pekerja yang harus menghadapi kesulitan sendirian.

Sejalan dengan itu, Presiden juga menyampaikan bahwa pemerintah akan memperkuat program perlindungan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi menyeluruh untuk menjaga stabilitas dan kesejahteraan rakyat.

"Kita juga memberi perlindungan sosial yang sangat besar. Tahun ini kita memberi perlindungan untuk rakyat yang berpenghasilan rendah sebesar Rp500 triliun," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden turut menekankan bahwa seluruh jajaran pemerintah harus memprioritaskan kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil. Hal ini menjadi penegasan arah kebijakan pemerintah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

"Saya memberi instruksi. Saudara-saudara para menteri, kalau ambil kebijakan, kalau menyusun kebijakan, berpikir, bertanya apakah ini menguntungkan rakyat kecil atau tidak. Kalau menguntungkan rakyat kecil, laksanakan, itu sudah benar, tidak usah ragu-ragu," kata Presiden.