Pati, Politika.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyatakan siap menerima sekaligus memproses tuntutan kelompok Masyarakat Pati Bersatu (MPB) yang disampaikan dalam audiensi di Ruang Rapat Gabungan DPRD, Jumat (19/9/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Cak Ulil, mewakili MPB membacakan rangkuman enam tuntutan utama dari semula 13 butir aspirasi. Enam tuntutan itu meliputi:
1. Mengawal sampai tuntas Pansus Hak Angket Pemakzalan Sudewo sebagai Bupati Pati secara akuntabel, substantif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
2. Tidak mengakui dan menolak semua produk kebijakan yang disusun oleh Sudewo selama dia menjabat Bupati Pati baik kebijakan struktural (penetapan jabatan ASN), produk kebijakan (aneka kebijakan termasuk Peraturan bupati, dll) maupun kebijakan perencanaan anggaran (APBD 2025) karena terbukti tidak prosedural, sewenang-wenang, berbau KKN (seperti yang sudah terungkap dalam sidang-sidang Pansus);
3. Parpol dan DPRD Pati harus melawan praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan arogansi kekuasaan terutama di tingkat kabupaten lungga tingkat desa.
4. Seluruh anggota DPRD Pati harus bekerja maksimal untuk kemaslahatan warga Pati.
5. Khusus kepada PDI-P sebagai partai dengan kursi di DPRD terbanyak, menduduki jabatan ketua DPRD, dan juga kadernya menduduki posisi sebagai ketua pansus hak angket pemakzulan Sudewo Bupati Pati untuk
a. Konsisten bersama rakyat Pati untuk memakzulkan Bupati Pati Sudewo;
b. Tidak mengganti Bapak Teguh Bandang Waluyo sebagai Ketua Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo Bupati Pati;
c. Mengganti H. Joko Wahyudi dari keanggotaan Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo Bupati Pati karena terindikasi berpihak kepada Sudewo
6. Kepada Gerindra sebagai partai pengusung Bupati Pati Sudewo agar segera
a. Mengganti Irianto Budi Utomo dari keanggotaan Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo Bupati Pati karena terindikasi berpihak kepada Sudewo;
b. Mengawal kasus indikasi Tindak Pidana Korupsi Sudewo Bupati Pati yang sedang ditangani KPK RI.
c. DPC Gerindra Kabupaten Pati segera meminta kepada DPP Gerindra agar mencabut status Sudewo (memecat sudewo) sebagai pengurus maupun anggota Partai Gerindra di semua level dan sekaligus menghentikan Sudewo dari jabatan sebagai Bupati.
Sementara itu, Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, dalam keterangannya menegaskan bahwa tuduhan adanya upaya penggembosan Pansus Hak Angket tidak benar.
Ali, yang juga merupakan Ketua DPC PDIP Pati, juga memastikan tidak ada rencana mengganti Ketua Pansus, serta menindaklanjuti tuntutan MPB terkait penggantian anggota pansus, Joko Wahyudi.
"Terkait boikot kebijakan bupati, yang diboikot adalah kebijakan-kebijakan yang terbukti melanggar hukum," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pati sekaligus Ketua DPC Gerindra Pati, Hardi, menyatakan kesiapan mengganti Irianto Budi Utomo dari keanggotaan pansus. Pergantian itu, katany, akan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang rencananya dilakukan pada hari Rabu (24/9/2025), bersamaan dengan PDIP.
Hardi juga menegaskan akan memroses tuntutan untuk memberhentikan Sudewo dari keanggotaan maupun kepengurusan Partai Gerindra.
"Insya Allah besuk akan bersurat lewat DPD ke DPP," ujarnya.