Jakarta, Politika.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) diduga menerima aliran dana sekitar Rp5,75 miliar, yang sebagian besar digunakan untuk melunasi pinjaman bank guna membiayai kampanye Pilkada 2024.
Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyebut dana tersebut berasal dari praktik pengondisian pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sepanjang Februari–November 2025.
“Total aliran uang yang diterima AW sekitar Rp5,75 miliar. Sebesar Rp5,25 miliar diduga digunakan untuk melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye Pilkada 2024, dan Rp500 juta untuk dana operasional bupati,” ujar Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
KPK mengungkap, pengondisian dilakukan dengan menunjuk langsung rekanan yang merupakan perusahaan milik keluarga atau tim pemenangan Pilkada. Dari skema ini, AW diduga menerima fee 15-20 persen dari nilai proyek.
Selain itu, Ardito juga diduga menerima Rp500 juta dari Direktur PT Elkaka Putra Mandiri (PT EM), Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS), setelah perusahaan tersebut memenangkan tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah senilai total Rp3,15 miliar. Uang tersebut disalurkan melalui perantara Anton Wibowo (ANW).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025, KPK mengamankan lima orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka, yakni:
- Ardito Wijaya (Bupati Lampung Tengah 2025–2030),
- Riki Hendra Saputra (anggota DPRD Lampung Tengah),
- Ranu Hari Prasetyo (adik bupati sekaligus Ketua PMI Lampung Tengah),
- Anton Wibowo (Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah),
- Mohamad Lukman Sjamsuri (Direktur PT EM).
Kelima tersangka dijerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
Pakar Unpad: Kasus Ardito Bukti Mahalanya Ongkos Politik Picu Korupsi
Pakar Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Ari Ganjar Herdiansah, menilai kasus yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menjadi bukti bahwa mahalnya ongkos politik masih menjadi akar persoalan korupsi kepala daerah.
"Partai politik harus membenahi pola kaderisasi. Jangan lagi memberi tiket kepada calon yang masih membutuhkan dana besar untuk ongkos politiknya," kata Ari saat dihubungi, Sabtu.
Menurutnya, partai politik seharusnya mengoptimalkan partai sekolah dan mendorong kader internal yang memiliki rekam jejak, popularitas, dan kinerja politik untuk maju dalam pilkada.
“Kader yang sudah dikenal masyarakat karena kinerjanya akan mengurangi ketergantungan pada donatur besar. Itu bisa menekan potensi korupsi,” ujarnya.
Ari menegaskan, kepala daerah yang maju karena sokongan dana atau pinjaman besar berisiko terjerat korupsi setelah menjabat, karena pendapatan resmi tidak sebanding dengan beban utang politik.
“Ketika para pemberi dana mulai menagih, tekanan itu bisa mendorong kepala daerah melakukan jual beli jabatan atau manipulasi anggaran,” jelasnya.
Ia menilai perbaikan sistem kaderisasi partai menjadi langkah krusial untuk memutus mata rantai korupsi elektoral yang berulang dalam setiap pilkada.