Jakarta, Politica.co.id - Aktifitas pertambangan yang di lakukan oleh perusahaan pertambangan di maluku utara kini menjadi sorotan LPHD di karenakan banyaknya persoalan yang muncul belakangan ini. Banyaknya pesoalan tambang yang muncul itu dikarenakan adanya  perijinan yang tidak dipenuhi oleh perusahaan, salah satunya Perijinan Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL). 

Direktur LPHD, Abid Ramadhan menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu Dirjen PSDKP KKP telah menyegel dermaga 4 perusahaan tambang di Halmahera Timur yang tidak mengantongi ijin tersebut, Namun sayangnya masih ada dermaga yang beroperasi dan diduga tidak mengantongi ijin. Yaitu PT. Sambaki Tambang Sentosa.

“Dermaga (Jetty) dan terminal khusus PT.Sambaki Tambang Sentosa telah diselidiki oleh POLDA Maluku Utara di bulan okteber lalu, namun sampai berita ini ditulis belum ada informasi tentang perkembangan penyelidikan tersebut,”kata Abid dalam keterangan tertulisnya, Senin, (14/11/20205).

Sementara itu muncul dugaan dan menjadi pertanyaan besar bagi publik, apa yang melatar belakangi dermaga yang diduga ilegal milik PT.Sambaki Tambang Sentosa sampai saat ini belum ditutup oleh Satgas.

“Jangan sampai ada oknum aparat yang bermain dalam aktifitas tambang bermasalah ini, jelas Abid. 

Dia lantas menegaskan bahwa LPHD akan mengawal kasus ini dengan serius karena dari informasi yang dikumpulkan saat ini diduga masih banyak lagi perusahaan pertambangan di maluku utara yang beroperasi namun tidak mengantongi perijinan-perijinan yang harus dipenuhi sebelum beroperasi.

LPHD juga mencatat salah satu perusahaan tambang yang dermaganya telah disita yaitu PT.Jaya Abadi Semesta kini tengah menghadapi masalah lingkungan dengan masyarakat desa Fayaul karena kerusakan lingkungan pesisir laut akibat aktifitas pertambangan PT. Jaya Abadi Semesta.

“LPHD akan segera melakukan pelaporan tentang persoalan-persoalan tambang di maluku utara ini ke kementrian terkait, dalam hal ini ESDM dan KKP agar tidak ada lagi pelanggaran yang terkesan dibiarkan begitu saja,” pungkasnya. 

Laporan yang diajukan oleh LPHD merupakan perwujudan atas mandatori Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam rangka pemberantasan tambang ilegal termasuk pelabuhan (jetty) ilegal milik salah seorang pengusaha inisial MC yang berafiliasi dengan pejabat negara di Indonesia.