Blora - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti dugaan perundungan yang kembali terjadi di SMP Negeri 1 Blora, Jawa Tengah. Kasus tersebut dinilai menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan serta penerapan budaya aman dan nyaman di lingkungan sekolah.

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengatakan pihaknya telah memberikan pendampingan psikososial kepada korban sejak dua hari terakhir. Sementara itu, Dinas Pendidikan setempat juga telah melakukan mediasi terkait kasus tersebut.

"KPAI juga menjangkau kasus tersebut dan memberikan pendampingan psikososial sejak dua hari lalu. Selain itu, Dinas Pendidikan setempat telah melakukan upaya mediasi, sementara pemenuhan hak korban tetap harus menjadi prioritas," kata Diyah.

Menurut Diyah, dugaan perundungan yang terjadi kembali di sekolah yang sama dalam kurun waktu kurang dari satu tahun perlu menjadi perhatian serius. Evaluasi, kata dia, tidak cukup hanya dilakukan terhadap program pencegahan, tetapi juga mencakup pengawasan terhadap aktivitas siswa di lingkungan sekolah.

"Pekan depan kami rapat koordinasi terbatas (Rakortas) dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah beserta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengenai rentetan perundungan di Jawa Tengah," ujarnya.

Diyah menegaskan tidak boleh ada tindakan perundungan yang dianggap sepele. Ia mendorong korban untuk berani menyampaikan kejadian yang dialami dan melapor kepada pihak yang mampu memberikan perlindungan.

"Yang terpenting sekarang jangan abaikan perundungan sekecil apapun. Korban harus berani ngomong dan lapor. Bahkan, yang melihat harus berani melerai dan melaporkan," katanya.

Dalam dua bulan terakhir, KPAI pusat disebut telah menangani sejumlah kasus perundungan di Jawa Tengah yang terjadi di Pati, Pemalang, Kebumen, dan Blora.

Diyah juga menekankan pentingnya pengawasan sebagai bagian dari upaya menciptakan sekolah yang aman. Menurut dia, sekolah tidak cukup hanya memiliki program pencegahan perundungan, tetapi harus memastikan aturan tersebut diterapkan dalam keseharian.

"Di sekolah tidak hanya pencegahan perundungan, tetapi pengawasan menjadi sangat penting dan penegakan Permendikdasmen Nomor 6/2026 tentang Budaya Aman dan Nyaman harus benar-benar diimplementasikan agar semua warga sekolah tidak hanya tahu, tetapi paham dan menerapkan budaya tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, dugaan perundungan terhadap seorang siswa kelas IX SMP Negeri 1 Blora dilaporkan ke Polres Blora. Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (7/8) dan sebelumnya telah ditangani oleh pihak sekolah.