Politika, Yogyakarta - Generasi Muda Kepulauan Rempah (GEMPUR) D.I. Yogyakarta menggelar aksi di Polda D.I. Yogyakarta, Selasa (29/9/2026), menuntut Kapolri Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Halmahera Tengah. Aksi ini merespons penanganan kasus kematian Ali Daud serta kericuhan antara warga Desa Banemo dan aparat kepolisian.

Aksi diikuti oleh massa dari mahasiswa dan pemuda asal Maluku Utara, bersama unsur IKPM dan solidaritas gerakan lainnya di Yogyakarta.

Aksi diwarnai dengan pembakaran ban dan kericuhan antara GEMPUR dan aparat kepolisian, karena mereka menuntut pihak Polda menemui masa aksi. Namun situasi masih terkendali.

Alm. Ali Daud, warga Desa Banemo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, ditemukan meninggal di kawasan hutan Desa Bobane Jaya pada 2 April 2026. Beliau dikenal sebagai imam dan mantan kepala desa. Penyidik menemukan sedikitnya 19 luka akibat benda tajam di tubuhnya.

Dalam konferensi pers di Sofifi pada Kamis (24/9/2026), Polda Maluku Utara menyatakan belum berhasil mengungkap identitas pelaku setelah enam bulan penyelidikan dan penyidikan.

"Enam bulan rakyat menunggu, yang datang hanya konferensi pers. Kami menghormati asas praduga tak bersalah, tetapi asas itu berlaku untuk semua pihak. Polda tidak boleh terburu-buru mempersempit ruang terduga pelaku, dan tidak boleh ada komunitas yang dijadikan kambing hitam," ujar Fatur Djaguna, Koordinator Aksi GEMPUR D.I. Yogyakarta, dalam orasinya.

GEMPUR Yogyakarta menduga lambannya penanganan laporan masyarakat menjadi salah satu pemicu konflik antara Desa Banemo dan Sibenpopo. Konflik itu menewaskan Silas Jiko, warga Sibenpopo, serta menyebabkan perusakan dan pembakaran rumah warga. Kedua desa kemudian sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan syarat proses hukum tetap berjalan.

Penangkapan Subuh dan Kericuhan

Setelah kesepakatan damai itu, proses hukum terus berjalan hingga aparat menetapkan sebagai tersangka. Ironisnya, Penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIT, saat warga Banemo sedang tidur, sehingga menuai protes dan berujung kericuhan. Sedikitnya empat warga terluka. Warga menyebut aparat menggunakan peluru hampa, bahkan diduga peluru tajam. Gas air mata yang ditembakkan ke permukiman membuat bayi dan lansia sesak napas.

Menurut GEMPUR, kesepakatan damai menunjukkan itikad baik dan kepatuhan warga terhadap proses hukum, sehingga tidak ada urgensi penangkapan paksa dini hari, apalagi tanpa menunjukkan surat penangkapan. "Ini wujud arogansi institusi dan penanganan massa yang jauh dari pendekatan kemanusiaan. Berpotensi melanggar hak asasi manusia," tegas Fatur.

GEMPUR juga menyoroti maraknya kasus pembunuhan di kawasan hutan Halmahera Tengah dan Halmahera Timur yang berbarengan dengan masifnya pertambangan di dua kabupaten tersebut. Menurut mereka, negara belum mampu menjamin keamanan dan kenyamanan warga di kawasan tersebut.

GEMPUR menilai gambaran karakteristik pelaku yang disampaikan kepolisian (mobilitas tinggi, mampu bertahan di hutan, memakai senjata tradisional) perlu diuji lebih jauh keterkaitannya dengan kematian Alm. Ali Daud agar tidak terkesan mencari kambing hitam. Mereka menduga pembunuhan itu dilakukan oleh orang atau kelompok dengan kemampuan tertentu dan secara terencana, namun menegaskan hal itu masih sebatas dugaan.

Enam Tuntutan

Dalam aksi tersebut, GEMPUR D.I. Yogyakarta menyampaikan tuntutan kepada Kapolri:

  1. Mencopot Kapolda Maluku Utara.

  2. Memecat Kapolres Halmahera Tengah.

  3. Memecat Kapolsek Patani.

  4. Negara bertanggung jawab mewujudkan keamanan dan kenyamanan di kawasan hutan Halmahera.

  5. Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan DPRD Halmahera Tengah bertanggung jawab atas peristiwa berdarah di Halmahera Tengah.

  6. Kapolda D.I. Yogyakarta menerima dan meneruskan dokumen tuntutan ke Mabes Polri, serta melaporkan tindak lanjutnya kepada Koordinator Umum dalam waktu 5x24 jam.

GEMPUR menyatakan akan kembali ke Polda D.I. Yogyakarta dengan massa lebih besar jika tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu yang ditentukan.

"Kami tidak sedang mencari kambing hitam, kami mencari kebenaran. Kebenaran tidak boleh mati di hutan, dan keadilan tidak boleh tidur di meja kekuasaan," tutup Fatur Djaguna.